Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/11578
Title: Dissenting Opinion dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74//PUU-XII/2014 Mengenai Batas Minimal Usia Perkawinan Dikaitkan dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Authors: Kartini
Issue Date: 2016
Publisher: Program Studi Ilmu Hukum FH-UKSW
Abstract: Negara indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, dimana salah satunya adalah hak anak, melalui Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 3 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa “ Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diksriminasi, demi terwujudnya anak indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera”. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini beserta tujuannya ialah bagaimana kajian yuridis, filosofis, sosiologis dalam Dissenting Oponion dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2014 dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Pelindungan Anak dan untuk mengetahui dan menganalisis apakah aspek pertimbangan Mahkamah Konstitusi sudah tepat jika dikaitkan dengan hak-hak anak dari perspektif Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Jo Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan perumusan masalah dan tujuan penelitian maka metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu denga mengkaji peraturan perundang-undangan, kebijakan dan asas-asas hukum. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) dimana dilakukan kajian terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terjadi disharmonisasi putusan Mahkamah Konstitusi antara Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Undang-Undang perkawinan, dimana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak diatur mengenai anak adalah seorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau masih dalam kandungan sedangkan dalam Undang-Undang perkawinan Pasal 7 ayat (1) diatur batas minimal usia perkawinan anak adalah 19 (sembilan belas) tahun untuk laki-laki dan 16 (enam belas) tahun untuk anak perempuan. Secara yuridis bahwa batas usia perkawinan pada wanita untuk menikah dalam Undang-Undang perkawinan sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undnagn yang berlaku,dalam rangka melindungi hak-hak anak khususnya anak perempuan karena frasa umur 16 tahun menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hahk-hak anak yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, secara sosiologis perkawinan di bawah umur mengakibatkan anak-anak akan rentang terkena berbagai bentuk penindasn dan kekerasan seksual dan nonseksual dalam perkawinan dan secara filosofis akan mengakibatkan tidak terpenuhinya program wajib belajar 12 tahun akibat perkawinan anak di usia dini.
URI: http://repository.uksw.edu/handle/123456789/11578
Appears in Collections:T1 - Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
T1_312011069_BAB I.pdfBAB I960.63 kBAdobe PDFView/Open
T1_312011069_BAB II.pdfBAB II2.55 MBAdobe PDFView/Open
T1_312011069_BAB III.pdfBAB III225.4 kBAdobe PDFView/Open
T1_312011069_Daftar Pustaka.pdfDaftar Pustaka264.18 kBAdobe PDFView/Open
T1_312011069_Judul.pdfHalaman Judul1.81 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.