Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.uksw.edu//handle/123456789/11644
Title: | Perlindungan Hukum terhadap Cagar Budaya di Kota Salatiga |
Authors: | Rejeki, Lulut Ayuning |
Keywords: | perlindungan hukum;cagar budaya;stakeholder |
Issue Date: | 2015 |
Publisher: | Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana UKSW |
Abstract: | Perlindungan hukum terhadap eksistensi cagar budaya yang mempunyai nilai sejarah (historical) yang tinggi merupakan tindakan yang penting untuk dilakukan. Bangunan bersejarah yang ada di Kota Salatiga menjadi bukti sejarah bangsa yang kelestariannya perlu untuk dilindungi. Pada kenyataannya, kondisi bangunan-bangunan bersejarah yang memperlihatkan gaya arsitektur di era kolonial yang ada di Salatiga saat ini diantaranya telah mengalami alih fungsi dari bangunan yang sebelumnya, dalam kondisi hilang, rusak, maupun mangkrak tidak terawat. UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya menjadi payung hukum di dalam perlindungan terhadap cagar budaya yang ada. Selain itu, di Kota Salatiga pada tahun 2015 telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Daerah. Melalui penelitian yang telah dilakukan, peneliti telah membuat model perlindungan hukum dengan memperhatikan sejumlah aspek diantaranya, aturan hukum, kelembagaan yang diberikan wewenang, serta stimulus untuk penetapan terhadap status bangunan bersejarah di Kota Salatiga sebagai Cagar Budaya Daerah dimana harus memperhatikan strategi perlindungan hukum yang melibatkan seluruh stakeholder baik pemilik atau pengelola, pemerintah, dan masyarakat, sehingga tujuan perlindungan hukum terhadap cagar budaya, yaitu supaya eksistensi cagar budaya tetap dalam keadaan aman, lestari, dan berkelanjutan dapat terwujud dengan baik. Perlindungan hukum terhadap bangunan bersejarah yang ada di Kota Salatiga pada prakteknya mengalami kendala, baik dari belum lengkapnya produk hukum yang mengatur eksistensi bangunan-bangunan bersejarah yang ada, kurangnya tenaga maupun ahli (SDM) yang memiliki kompetensi dan kredibilitas penuh, yang mana merupakan pejabat berwenang (SKPD terkait), sehingga menjadikan praktek perlindungan hukum menjadi lemah. Oleh karena itu diperlukan gambaran model perlindungan hukum terhadap cagar budaya yang ada di Kota Salatiga yang dapat diterapkan dan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan tiap-tiap bangunan bersejarah yang ada di Kota Salatiga. |
URI: | http://repository.uksw.edu/handle/123456789/11644 |
Appears in Collections: | T2 - Master of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
T2_322013008_BAB I.pdf | BAB I | 1.03 MB | Adobe PDF | View/Open |
T2_322013008_BAB II.pdf | BAB II | 1.51 MB | Adobe PDF | View/Open |
T2_322013008_BAB III.pdf | BAB III | 4.92 MB | Adobe PDF | View/Open |
T2_322013008_BAB IV.pdf | BAB IV | 193.93 kB | Adobe PDF | View/Open |
T2_322013008_Daftar Pustaka.pdf | Daftar Pustaka | 214.65 kB | Adobe PDF | View/Open |
T2_322013008_Judul.pdf | Halaman Judul | 1.28 MB | Adobe PDF | View/Open |
T2_322013008_Lampiran.pdf | Lampiran | 1.23 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.