Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/12475
Title: Tukar Menukar Tanah Negara Kepada Pihak Swasta
Other Titles: studi kasus Tukar Menukar Eks Tanah Bengkok di Kelurahan Noborejo Kota Salatiga Kepada PT Tripilar Betonmas
Authors: Susiana
Issue Date: 2010
Publisher: Program Pasca Sarjana
Abstract: Tukar Menukar Eks Tanah Bengkok (ETB) Kelurahan Noborejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, telah direncanakan oleh Panitia tukar Menukar ETB sejak awal Januari 2009. Namun dalam perjalanannya telah menimbulkan penolakan dari para petani yang pada saat itu sebagai penyewa lahan sekaligus sebagai penggarap lahan ETB Kelurahan Noborejo yang akan dipertukarkan dengan tanah milik PT Tripilar Betonmas yang direncanakan sebagai perluasan pabrik asbes. Penolakan oleh para petani tersebut dengan alasan bahwa lahan ETB yang akan ditukarkan dengan tanah milik PT TBM selama ini merupakan sumber utama penghasilan bagi kurang lebih 120 orang petani beserta keluarganya, ditambah dengan buruh-buruh tani lainnya. Penolakan bahkan meluas tidak hanya petani saja namun warga masyarakat yang lainnya, termasuk LPMK, Karang Taruna dan para Ketua RW di wilayah Kelurahan tersebut. Berawal dari permasalahan inilah penulis tergerak untuk mengadakan penelitian guna mengkaji permasalahan ini secara ilmiah, dari sisi akademis dan tentu tanpa bermaksud menghakimi ataupun menentang kebijakan ini, karena bagaimanapun juga hal ini merupakan masalah bagi masyarakat, terutama masyarakat kecil sebagai petani yang perlu mendapatkan perhatian dari kita semua. Untuk itulah penulis berusaha berdiri di tengah guna melihat, meneliti kemudian mengkaji apakah kebijakan pemerintah Kota Salatiga dalam hal ini adalah panitia tukar menukar ETB Kelurahan Noborejo sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku ataukah belum. Setelah penulis mempelajari beberapa peraturan yang berkaitan dengan tukar menukar barang milik negara/daerah, maka berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini mengkaji beberapa permasalahan yaitu : Apakah tukar menukar tanah ETB tersebut sudah memenuhi syarat sesuai pasal 54 PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan barang milik Negara serta apakah sudah memenuhi alasan pelepasan hak sesuai Lampiran Permendagri Nomor 17 tahun 2007, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah maupun Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 96/PMK/06/2007, tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara ?. Penelitian empirik hukum, yang menjadi obyek penelitiannya adalah asas/prinsip/kaidah-kaidah the living law, oleh karena itu pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis, pendekatan ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah tukar menukar ETB Kelurahan Noborejo sesuai ketentuan yang berlaku ataukah belum. Penelitian ini bertumpu pada telaahan bahan pustaka mengenai syarat, alasan serta ketentuan tukar menukar barang milik negara/daerah. Tukar Menukar ETB telah dilakukan dengan diterbitkannya Keputusan Walikota Salatiga Nomor : 43/289/2009 tanggal 15 Juli 2009 tentang Pelepasan Sebagian Eks Tanah bengkok Kelurahan Noborejo Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga. Kemudian dari hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa : 1. Ketentuan sebagaimana tersebut di atas belum dipenuhi, tanah sebagai hasil tukar menukar atau tanah pengganti tidak bisa dimanfaatkan secara optimal karena kesuburan tanah, pengairan tanah, pola tanam dan hasil produksinya tidak optimal, sedangkan saat ini telah terbukti bahwa ETB di wilayah Kelurahan Noborejo merupakan penyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) terbesar diantara 20 Kelurahan yang ada di Kota Salatiga. Data tahun 2008 Kelurahan ini mampu menyumbang PAD sebesar Rp. 35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ), sehingga dengan kenyataan ini maka tanpa diadakan tukar menukarpun, ETB Kelurahan Noborejo telah membawa optimalisasi barang milik daerah dan pendapatan bagi daerah 2. Tukar menukar ETB juga tidak memenuhi alasan pelepasan hak yaitu alasan untuk menyatukan aset yang lokasinya terpencar untuk memudahkan koordinasi dan dalam rangka efisiensi, karena tanah sebagai pengganti atau tanah sebagai hasil tukar menukar letaknya terpencar di beberapa wilayah/Kelurahan, sehingga hal ini tidak mencerminkan efisiensi dan menyulitkan koordinasi dalam pengelolaannya. Berdasarkan hasil penelitian tersebut hendaknya Panitia Tukar Menukar ETB maupun DPRD mengambil langkahlangkah untuk selanjutnya sbb : a. Dalam menghadapi persoalan yang sama, tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dan hendaknya dalam memberikan persetujuan tukar menukar barang milik daerah setelah prosedur dilalui dengan benar sesuai ketentuan. b. Sebagai salah satu perwujudan pemenuhan Good Governance, pada unsur akuntabilitas, maka Panitia Tukar Menukar memberikan jalan keluar untuk petani yang saat ini menganggur karena adanya tukar menukar misalnya dengan memberikan lapangan pekerjaan dengan menyediakan tanah ETB pengganti yang terletak di Wilayah Kelurahan Noborejo c. Mengadakan sosialisasi sebelumnya, serta berusaha meminimalisir penggunaan lahan pertanian untuk pabrik agar lahan pertanian di Kota Salatiga tidak semakin berkurang.
URI: http://repository.uksw.edu/handle/123456789/12475
Other Identifiers: 10110268DC
322008007
Appears in Collections:Untitled

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
T322008007.pdf502.81 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.