Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/12717
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorDarumurti, Krishna Djaya-
dc.contributor.authorAdiputra, Yulius-
dc.date.accessioned2017-10-25T04:40:04Z-
dc.date.available2017-10-25T04:40:04Z-
dc.date.issued2016-
dc.identifier.other312015706-
dc.identifier.other16061825-
dc.identifier.urihttp://repository.uksw.edu/handle/123456789/12717-
dc.descriptionTidak diijinkan karya tersebut diunggah ke dalam aplikasi Repositori Perpustakaan Universitas dikarenakan tidak dicantumkan cap fakultas discan lembar pengesahan.id
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dalam menyelesaikan pencemaran air di Sungai Sangatta oleh PT. Kaltim Prima Coal dan bentuk pertanggungjawaban PT. Kaltim Prima Coal terhadap pencemaran air akibat meluapnya limbah dari penampungan ke Sungai Sangatta. Melalui UU No. 32 Tahun 2009 Pemerintah memberi kewenangan yang sangat luas kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing. Pemerintah daerah berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Oleh karena itu Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur memiliki kewenangan hak gugat mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap PT Kaltim Prima Coal yang menyebabkan pencemaran air di Sungai Sangatta. Pertanggungjawaban PT Kaltim Prima Coal terhadap pencemaran air Sungai Sangatta, sesuai Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 konsep strict liability dapat dikenakan kepada PT Kaltim Prima Coal sebagai penanggung jawab dikarenakan pencemaran yang bersumber dari limbah PT. Kaltim Prima Coal. PT Kaltim Prima Coal diwajibkan memikul segala kerugian yang ditimbulkan atas pencemaran air di Sungai Sangatta, walaupun ia telah bertindak sangat hati-hati (utmost care) untuk mencegah segala bahaya atau kerugian tersebut, dan walaupun kerugian itu timbul tanpa adanya kesengajaan. Sesuai Pasal 84 UU No 32 Tahun 2009 dimungkinkan menyelesaikan sengketa dengan mekanisme di luar pengadilan. Melalui mekanisme Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan, BLH Kutim dengan pihak PT Kaltim Prima Coal, mencapai kesepakatan bahwa PT Kaltim Prima Coal membayar denda sebesar Rp 11,39 miliar kepada kas negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup. Selain itu, PT Kaltim Prima Coal harus bertanggungjawab melakukan rehabilitasi Sungai Sangatta.id
dc.language.isoidid
dc.publisherProgram Studi Ilmu Hukum FH-UKSWid
dc.subjectkewenangan pemerintah daerahid
dc.subjecttanggungjawab korporasiid
dc.subjectpencemaran air sungai.id
dc.titleKewenangan Pemerintah Daerah dan Pertanggungjawaban Hukum Pencemar terhadap Pencemaran Sungai Sangatta Kutai Timurid
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:T1 - Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
T1_312015706_Judul.pdfHalaman Judul1.45 MBAdobe PDFView/Open
T1_312015706_BAB I.pdf
  Restricted Access
BAB I474.79 kBAdobe PDFView/Open
T1_312015706_BAB II.pdf
  Restricted Access
BAB II1.65 MBAdobe PDFView/Open
T1_312015706_BAB III.pdf
  Restricted Access
BAB III283.51 kBAdobe PDFView/Open
T1_312015706_Daftar Pustaka.pdf
  Restricted Access
Daftar Pustaka363.75 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.