Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/14644
Title: Makna Persamaan pada Pokoknya dalam Perlindungan Merek di Indonesia: Putusan Mahkamah Agung Nomor 014 K/N/HaKI/2003 dan Putusan Pengadilan NiagaNomor 56/Merek/2002/PN.Niaga.Jkt. pst
Authors: Rianwijayanti, Maylina Dwi
Keywords: persamaan pada pokoknya;merek
Issue Date: 2017
Publisher: Program Studi Ilmu Hukum FH-UKSW
Abstract: Merek dapat dianggap sebagai bagian dari hak atas intelektual berupa benda immaterial. Merek “AQUA” dan “AQUALIVA” menunjukan adanya indikasi persamaan pada pokoknya. Kasus yang diangkat terjadi perbedaan pendapat tentang persamaan pada pokonya antara Pengadilan Niaga dengan Mahkamah Agung. Rumusan penelitian ini adalah mencari makna persamaan pada pokoknya dalam hukum merek untuk menentukan terjadinya pelanggaran merek?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna persamaan pada pokoknya dalam hukum merek dan mengetahui apakah terjadi pelanggaran merek. Suatu merek dapat dikatakan mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek lain ketika terdapat persamaan elemen secara keseluruhan, persamaan wilayah jenis atau produksi kelas barang atau jasa, persamaan wilayah dan segmen pasar, persamaan cara dan perilaku pemakaian, dan persamaan pada pemeliharaan. Unsur yang menentukan apakah suatu merek mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek lain adalah kesan dari merek yang bersangkutan pada khalayak ramai dan kesan terhadap barang sejenis. Hakim Menyatakan bahwa merek yang memiliki persamaan pada pokoknya identik baik dengan arti, bunyi, maupun dari kata Simpulan dari penelitian ini adalah: 1.Kriteria-kriteria memiliki persamaan pada pokoknya juga sudah dinyatakan dalam putusan MA No. 279 PK/Pdt/1992 yaitu merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya apabila: a) sama bentuk. b) Sama komposisi. c) Sama kombinasi. d) sama unsur elemen. e) sama bunyi. f) sama ucapan. g) sama penampilan. Persamaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya karena mempunyai persamaan pada bunyi pengucapan, pengertian (konotasi), kelas barang dan jenis barang karena bunyi pengucapan yang sama. perbedaan pendapat antara Pengadian Niaga, dimana tidak ada unsur persamaan pada pokoknya, dan Mahamah Agung, dimana kedua merek itu memiliki persamaan visual serta penggunaan kata “QUA”, 2.penentuan persamaan pada pokoknya memenuhi kriteria diatas, tidak hanya berpegang terhadap susunan huruf yang membentuk merek, dan 3.meskipun kedua merek memiliki kesamaan sebagian frasa huruf, tetapi terdapat perbedaan dalam pengucapan dan frasa “aqua” merupakan kata umum yang biasa digunakan dengan arti “air”. Saran yang dapat diajukan adalah Hakim Mahkamah Agung seharusnya mempertimbangkan putusan Pengadilan Niaga yang melihat persamaan kata pada suatu merek namun memiliki perbedaan visual. Hakim Mahkamah Agung seharusnya tidak hanya melihat dari merek yang sudah di kenal oleh masyarakat luas.
URI: http://repository.uksw.edu/handle/123456789/14644
Appears in Collections:T1 - Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
T1_312012601_BAB I.pdfBAB I448.07 kBAdobe PDFView/Open
T1_312012601_BAB II.pdfBAB II1.11 MBAdobe PDFView/Open
T1_312012601_BAB III.pdfBAB III595 kBAdobe PDFView/Open
T1_312012601_BAB IV.pdfBAB IV237.96 kBAdobe PDFView/Open
T1_312012601_Daftar Pustaka.pdfDaftar Pustaka209.84 kBAdobe PDFView/Open
T1_312012601_Judul.pdfHalaman Judul1.68 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.