Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/14647
Title: Analisis Yuridis Putusan HakimTerkait dengan Esensi Utang dalam Putusan Kepailitan
Authors: Areros, Yolanda Deasondi Putri Victory
Keywords: kepailitan;utang yang sederhana;utang yang tidak sederhana
Issue Date: 2017
Publisher: Program Studi Ilmu Hukum FH-UKSW
Abstract: Skripsi ini membahas mengenai pengertian utang secara sederhana sebagai dasar untuk mengabulkan permohonan pailit. Penulis mengambil beberapa Putusan Kepailitan untuk dianalisis, penulis menganalisis bagaimana hakim merumuskan pengertian utang secara sederhana sebagai dasar untuk mengabulkan permohonan pailit dan juga untuk mengetahui konsep utang yang dapat dibuktikan secara sederhana dan utang yang tidak dapat dibuktikan secara sederhana dalam putusan kepailitan. Dalam penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa utang secara sederhana sebagai dasar untuk mengabulkan permohonan pailit adalah utang yang diajukan pemohon sebagai dasar permohonan pailit dapat dibuktikan oleh pemohon dengan cara memberikan bukti bahwa benar termohon memiliki utang kepada pemohon, dan bukti yang diajukan tidak memerlukan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya utang antara pemohon dan termohon. Dalam pembuktian ini jika Majelis hakim sudah mendapati fakta bahwa memang benar ada utang antara pemohon dan termohon maka utang tersebut dibilang sederhana. Dan utang yang tidak sederhana yaitu utang yang diajukan pemohon pailit dalam pembuktian masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
URI: http://repository.uksw.edu/handle/123456789/14647
Appears in Collections:T1 - Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
T1_312013005_BAB I.pdfBAB I559.94 kBAdobe PDFView/Open
T1_312013005_BAB II.pdfBAB II806.65 kBAdobe PDFView/Open
T1_312013005_BAB III.pdfBAB III352.79 kBAdobe PDFView/Open
T1_312013005_Daftar Pustaka.pdfDaftar Pustaka382.28 kBAdobe PDFView/Open
T1_312013005_Judul.pdfHalaman Judul2.93 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.