Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.uksw.edu//handle/123456789/14650
Title: | Studi Kasus tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dalam Putusan Tingkat Pertama No 75/PDT. SUS-PHI/2015/PN.BDG dan Kasasi No. : 745 K/Pdt.Sus-PHI/2015 |
Authors: | Wiguna, Aldyka San |
Issue Date: | 2017 |
Publisher: | Program Studi Ilmu Hukum FH-UKSW |
Abstract: | Hukum perburuhan sekarang ini disebut dengan istilah Ketenagakerjaan, sehingga hokum perburuhan sama dengan hukum Ketenagakerjaan. Hukum Ketenagakerjaan merupakan himpunan peraturan, baik tertuilis maupun tidak tertulis, yang berkenaan dengan suatu kejadian pada saat seseorang bekerja pada orang lain secara formal degan menerima upah tertentu. Dengan kata lain, hokum perburuhan adalah seperangkat aturan dan norma yang tertulis ataupun yang tidak tertulis yang mengatur pola hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Di dalam hokum Ketenagakerjaan ini terdapat suatu perjanjian yang di sebut dengan perjanjian kerja yang nantinya akan melahirkan adanya hubungan kerja. Unsur-unsur Perjanjian Kerja yang menjadi dasar hubungan kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No.13 tahun 2003 adalah : adanya suatu Perintah, Pekerjaan, Upah dan Waktu, yang mana keempat unsur tersebut harus dijabarkan dalam perjanjian kerja yang telah mereka sepakati. Di dalam unsur waktu tersebut ada dua macam perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), kedua perjanjian ini mempunyai makna yang berbeda karena PKWT itu hanya untuk pekerjaan yang bersifat sementara, sekali selesai dan hanya bisa diperpanjang atau diperbarui satu kali saja, sedangkan PKWTT merupakan jenis perjanjian untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan terus menerus. Dalam hal ini Penulis meneliti mengenai Perjanjian Kerja Yang telah di buat oleh pengusaha dengan Pekerja yang telah mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial yang mana penulis akan meneliti pertimbangan hakim di dalam Putusan Tingkat I I NO 75/PDT. SUS-PHI/2015/PN.BDG Dan Kasasi NO. : 745 K/Pdt.Sus-PHI/2015. Yang mana putusan hakim dalam hal ini telah menolak gugatan untuk menyatakan bahwa perjanjian kerja yang disepakati antara Penggugat dan Tergugat demi hokum berubah menjadi PKWTT. Dengan hal itu penulis melihat apakah putusan hakim tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi No. KEP 100 MEN/VI/2004 tentang ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. |
URI: | http://repository.uksw.edu/handle/123456789/14650 |
Appears in Collections: | T1 - Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
T1_312013012_BAB I.pdf | BAB I | 710.96 kB | Adobe PDF | View/Open |
T1_312013012_BAB II.pdf | BAB II | 1.81 MB | Adobe PDF | View/Open |
T1_312013012_BAB III.pdf | BAB III | 167.23 kB | Adobe PDF | View/Open |
T1_312013012_Daftar Pustaka.pdf | Daftar Pustaka | 149.15 kB | Adobe PDF | View/Open |
T1_312013012_Judul.pdf | Halaman Judul | 1.15 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.