Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/14688
Title: Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan terhadap Pekerja Perempuan Malam (Pemandu Karaoke) di Hiburan Malam Sari Rejo
Authors: Kurniawan, Idris Arif
Keywords: perjanjian kerja lisan;perlindungan pekerja;UU No.13 Tahun 2003
Issue Date: 2017
Publisher: Program Studi Ilmu Hukum FH-UKSW
Abstract: Pekerja/buruh merupakan bagian dari tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang telah melakukan kerja, baik bekerja untuk diri sendiri maupun bekerja dalam hubungan kerja atau di bawah perintah pemberi kerja (bisa perseorang, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya) dan atas jasanya dalam bekerja yang bersangkutan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pemasalahan perlindungan tenaga kerja perempuan adalah salah satu masalah yang sering di hadapi jika kita berbicara tentang masalah ketenagakerjaa di Indonesia. Pekerja perempuan malam atau biasa disebut Pemandu Karaoke (PK) adalah orang yang bekerja di kafe dengan menawarkan jasa yaitu memandu karaoke atau menemani karaoke tamu yang datang ke kafe. Pada umumnya mendapatkan bayaran berdasarkan jumlah jam yang dia dapatkan dari menemani tamu yang datang karaoke. Pengelola kafe atau pemilik kafe adalah seorang pengusaha yang mempunyai tempat usaha karaoke. Sedangkan kafe adalah tempat dimana Pekerja perempuan malam atau biasa disebut Pemandu Karaoke (PK) bekerja. PK bisa dikatakan sebagai pekerja karena mendapat upah dari pengelola kafe atau pemilik kafe, walaupun di bayar berdasarkan jumlah jam yang PK dapatkan dari menemani tamu yang datang untuk karaoke. Perlindungan upah merupakan aspek perlindungan yang paling penting bagi tenaga kerja. Bentuk perlindungan pengupahan merupakan tujuan dari pekerja/buruh dalam melakukan pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang cukup untuk membiayai kehidupannya bersama dengan keluarganya, yaitu penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selama pekerja/buruh melakukan pekerjaannya, ia berhak atas pengupahan yang menjamin kehidupannya bersama dengan keluarganya. Selama itu memang majikan wajib membayar upah itu. Pekerja perempuan di kafe sari rejo dalam hal perlindungan upah ini sangat lemah. Seorang Pemandu Karaoke akan mendapat upah kalau mereka dipakai pelanggan untuk menemani karaoke dengan hitungan jam. Kalau Pemandu Kraoke ini tidak menemani tamu atau istilah lainnya tidak dipakai untuk menemani tamu, maka Pemandu Karaoke ini tidak mendapat upah apapun dari pemberi kerja, dalam hal ini pengelola kafe.
URI: http://repository.uksw.edu/handle/123456789/14688
Appears in Collections:T1 - Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
T1_312013703_BAB I.pdfBAB I631.3 kBAdobe PDFView/Open
T1_312013703_BAB II.pdfBAB II1.7 MBAdobe PDFView/Open
T1_312013703_BAB III.pdfBAB III635.63 kBAdobe PDFView/Open
T1_312013703_BAB IV.pdfBAB IV116.86 kBAdobe PDFView/Open
T1_312013703_Daftar Pustaka.pdfDaftar Pustaka77.08 kBAdobe PDFView/Open
T1_312013703_Judul.pdfHalaman Judul1.61 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.