Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/1556
Title: Analisis Perbandingan Transfer Pricing Menurut Oecd dengan Per-32/Pj/2011 dan Prakteknya pada PT. X
Authors: Kuswara Gunawan, Oktaf
Keywords: perusahan multinasional;transfer pricing
Issue Date: 2012
Publisher: Program Studi Akuntansi FEB-UKSW
Abstract: Jony Oktavian Haryanto Perusahaan Multinasional adalah perusahaan yang beroperasi di lebih satu negara dibawah pengendalian suatu pihak tertentu. Apabila terjadi transaksi di antara mereka maka transaksi tersebut dapat dikatakan sebagai transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Perusahaan-perusahaan multinasional melakuan transfer pricing, dengan tujuan untuk mengurangi beban pajak yang ditanggungnya, melalui praktik penghindaran pajak di negara-negara yang tidak mengatur secara ketat tentang ketentuan anti penghindaran pajak. Dalam sebuah perusahaan multinasional banyak transaksi biasanya berlangsung antar pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Harga yang dikenakan untuk transfer tersebut tidak dikenakan karena adanya kekuatan pasar, tetapi mungkin, karena beberapa alasan dan karena perusahaan multinasional berada dalam posisi untuk mengadopsi apapun prinsip yang letaknya mudah sebagai anak perusahaan untuk melakukan transaksi. Penelitian ini menggunakan data primer dikumpulkan dan diproses dari PT. X. Data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan PT. X tentang transfer pricing. Teknik analisis membandingkan undang-undang dengan praktik perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan, dari perbandingan antara aturan dan praktek yang dilakukan. PT, X telah melakukan kegiatan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, dalam hal ini PT. X cenderung setuju pada semua pertanyaan dari transfer pricing dalam wawancara, dan hasilnya menunjukkan bahwa praktek-praktek yang telah dilakukan oleh PT. X telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Multinational Enterprises is a company that operates in more than one country under the control of a particular party. If a transaction occurs between them then the transaction can be regarded as transactions between the parties that are related. Multinational companies enter into transfer pricing, with the aim to reduce tax expense on corporate responsibility, through practice tax avoidance in countries that do not strictly regulate the provisions anti tax avoidance. Government did not remain silent in the face of the transfer pricing. In a multinational enterprise (MNE) many transaction normally take place between members of the group. The price charged for such transfer do not necessarily represent a result of the free play of market forces, but may, for a number of reasons and because the MNE is in a position to adopt whatever piciple is convenient to its as a group. The study uses primary data collected and processed from PT. X . The primary obtained through interview with PT. X about transfer pricing. The analysis technique comparing the legislation with corporate practices. The result showed, from a comparison between the rules and practices that PT, X has been doing these activities in accordance with applicable regulations. Thus, in this study PT. X tend to agree on all questions of transfer pricing in the interview, and the results showed that the practices that have been conducted by PT. X has been in accordance with prevailing regulations.
Description: Lembar Pengesahan tidak disertai tanda tangan dosen pembimbing
URI: http://repository.uksw.edu/handle/123456789/1556
Appears in Collections:T1 - Accounting

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
xT1_232006004_Abstract.pdfAbstract611.92 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.