Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/16557
Title: Ratio Legis Pembentukan Undang-Undang: Studi terhadap Konsideran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Authors: Lombu, Pajaru
Keywords: ratio legis;pembentukan undang-undang;legislative policy atau kebijakan undang-undangan
Issue Date: 2017
Publisher: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana UKSW
Abstract: Tesis ini hendak mengkaji ratio legis, legislative policy atau kebijakan undang-undang dengan studi kasus terhadap Perppu No. 1 Tahun 2016. Alasan utama pemerintah menerbitkan Perppu tersebut tampak dalam konsideran Menimbang dan Penjelasan Umum Perppu No. 1 Tahun 2016, bahwa sanksi yang ada dalam UU No. 23 Tahun 2002 dianggap belum memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak sehingga diterbitkan Perppu No. 1 Tahun 2016. Efek jera sebagai dasar pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang tampak dalam konsideran Menimbang dan Penjelasan Umum Perppu No. 1 Tahun 2016 merupakan kekuatan pendorong lahirnya sanksi pidana yang lebih keras (hukuman kebiri) bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, secara filosofis mengandung masalah internal yang sangat serius. Efek jera tersebut dijadikan sebagai dasar pembentukan peraturan perundang-undangan adalah upaya pemerintah untuk menakut-nakuti masyarakat; sama halnya negara meneror masyarakat melalui legislasinya. Hal tersebut merupakan pengabaian terhadap aspek-aspek hukum tentang pembentukan peraturan perundang-undangan secara khusus asas kemanusiaan yang mencerminkan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah dimanifestasikan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b UU No. 12 Tahun 2011. Terkait dengan penggunaan pertimbangan efek jera dalam konsideran Menimbang dan Penjelasan Umum Perppu No.1 Tahun 2016 tidak tepat sebagai dasar pertimbangan pembentukan peraturan perundang-undangan karena melanggar asas materi muatan peraturan perundang-undangan yaitu asas kemanusiaan yang mencerminkan perlindungan Hak Asasi Manusia yaitu sebagai rumusan preskripsi yang konkrit dan spesifik dalam ketentuan hukum. Atas dasar itulah, maka setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan maupun termasuk ratio legis, legislative policy atau kebijakan undang-undang tunduk kepada asas kemanusiaan dalam hal pertimbangan Hak Asasi Manusia.
URI: http://repository.uksw.edu/handle/123456789/16557
Appears in Collections:T2 - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
T2_322015024_Judul.pdfHalaman Judul1.41 MBAdobe PDFView/Open
T2_322015024_BAB I.pdfBAB I1.02 MBAdobe PDFView/Open
T2_322015024_BAB II.pdfBAB II1.07 MBAdobe PDFView/Open
T2_322015024_BAB III.pdfBAB III1.27 MBAdobe PDFView/Open
T2_322015024_BAB IV.pdfBAB IV1.43 MBAdobe PDFView/Open
T2_322015024_BAB V.pdfBAB V184.95 kBAdobe PDFView/Open
T2_322015024_Daftar Pustaka.pdfDaftar Pustaka348.73 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.