Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/17003
Title: Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
Authors: Rumboirussi, Alberth Ronald
Keywords: Sosiologi Hukum;Satpol PP;penegakan hukum
Issue Date: 2018
Publisher: Program Studi Ilmu Hukum FH-UKSW
Abstract: Penelitian ini mengkaji permasalahan yang berkaitan dengan “PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN NO. 4 TAHUN 2016 TENTANG LARANGAN PRODUKSI, PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL”. Pokok penelitian skripsi ini, yakni untuk mengetahui sejauh mana Satpol PP telah melaksanaan penegakan Perda No.4/2016 dan kendala-kendala yag dihadapi dalam melakukan penegakan Perda tersebut. untuk menganalisisnya penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis sosiologis, dengan teknik pengumpulan data berupa studi pustaka, studi dokumen dan wawancara terstruktur yang kemudian diolah sebagai hasil penelitian lalu dianalisis dan disimpulkan. Penegakan hukum secara konkret adalah berlakunya hukum positif dalam praktik sebagaimana seharusnya patut dipatuhi. Menyinggung mengenai penegakan hukum secara konkret, dimana Perda merupakan salah satu bentuk hukum positif, di Kabupaten Kepulauan Yapen telah diberlakukan Perda No.4/2016 Tentang Larangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang ditetapkan pada tanggal 25 November 2016, yang mana menurut tafsiran gramatikal, Perda tersebut telah berlaku dan mengikat bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Kepulauan Yapen sejak tanggal ditetapkan. Namun pada kenyataannya sejak Perda ditetapkan sampai pada saat ini, minuman beralkohol masih tetap diproduksi, diedarkan dan diperjual-belikan dengan bebas. Satpol PP selaku aparat yang diberikan kewenangan untuk menegakan Perda telah melakukan penegakan hukum secara preventif maupun represif, namun penegakan yang dilakukan oleh Satpol PP belum terlaksana dengan baik. Menurut Soerjono Soekanto maupun Satjipto Rahardjo ada 5 faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu faktor hukumnya, penegak hukum, sarana atau fasilitas pendukung, masyarakat dan kebudayaan. Faktor-faktor yang mempengaruhi terkendalanya penegakan hukum, yakni pada saat Perda ditetapkan tanggal 25 November 2016, Kabupaten Kepulauan Yapen belum mempunyai PPNS. Selain itu, minimnya sarana atau fasilitas; belum adanya SOP yang dimiliki; serta terbatasnya anggota Satpol PP, turut mempengaruhi Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya sebagai aparat penegak Perda. Upaya yang sudah dilakukan Satpol PP agar dapat menegakan Perda No.4/2016 yakni dengan mengirim satu orang anggota Satpol PP menjelang akhir tahun 2017 untuk mengikuti training PPNS.
URI: http://repository.uksw.edu/handle/123456789/17003
Appears in Collections:T1 - Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
T1_312011601_Judul.pdfHalaman Judul1.03 MBAdobe PDFView/Open
T1_312011601_BAB I.pdfBAB I845.63 kBAdobe PDFView/Open
T1_312011601_BAB II.pdfBAB II1.87 MBAdobe PDFView/Open
T1_312011601_BAB III.pdfBAB III185.09 kBAdobe PDFView/Open
T1_312011601_Daftar Pustaka.pdfDaftar Pustaka221.92 kBAdobe PDFView/Open
T1_312011601_Lampiran.pdfLampiran838.88 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.