Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.uksw.edu//handle/123456789/19385
Title: | Keabsahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak |
Authors: | Ranindaya, Gracesella Hardianti Batistha |
Issue Date: | 2019 |
Publisher: | Program Studi Ilmu Hukum FH-UKSW |
Abstract: | Skripsi ini berjudul “KEABSAHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SECARA SEPIHAK”. Tujuan dari penelitan ini untuk menilai keabsahaan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Hubungan kerja adalah suatu hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja. Dimana dalam prakteknya Pemutusan Hubungan kerja karena berkahirnya waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian tidak menimbulkan permasalahan antara kedua belah pihak namun harus disetujui terlebih dahulu oleh kedua belah pihak. Namun pada prakteknya pemutusan hubungan kerja terjadi tanpa ada persetujuan terlebih dahulu sehingga merugikan salah satu pihak yaitu pekerja/buruh. Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 150 sampai Pasal 172. Setiap pengusaha yang akan melakukan PHK terhadap pekerja sehurusnya mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja, jika upaya yang dilakukan pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari pengusaha wajib merundingkan alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja dengan pekerja/buruh terlebih dahulu. Jika dalam perundingan tetap tidak menemukan kesepakatan pengusaha baru dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah mendapatkan penetapan dari Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dimana perselisihan hubungan industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industril yang tertuang dalam pasal 1 angka 1 “perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha atau gabungan Pengusaha dengan Buruh atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan, kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/ serikat Buruh dalam satu perusahaan. Tentunya diperlukan pengawasan dan pengkajian peraturan yang berlaku dalam perusahaan yang diketahui oleh kedua belah pihak yang bersangkutan agar mendapatkan perlindungan jika terjadi pemutusan hubungn kerja dan mengetahui pemutusan hubungan kerja yang terjadi itu sah atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
URI: | https://repository.uksw.edu/handle/123456789/19385 |
Appears in Collections: | T1 - Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
T1_312015004_BAB I.pdf | BAB I | 642.1 kB | Adobe PDF | View/Open |
T1_312015004_BAB II.pdf | BAB II | 1.92 MB | Adobe PDF | View/Open |
T1_312015004_BAB III.pdf | BAB III | 182.1 kB | Adobe PDF | View/Open |
T1_312015004_Daftar Pustaka.pdf | Daftar Pustaka | 154.6 kB | Adobe PDF | View/Open |
T1_312015004_Judul.pdf | Halaman Judul | 908.83 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.