Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.uksw.edu//handle/123456789/19402
Title: | Prinsip Musyawarah dalam Penetapan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah: Studi Kasus Perkara Nomor: 61/PDT.G/2016/PN.GSK dan Perkara Nomor: 05/PDT/2018/PT.SBY |
Authors: | Putra, Fransiskus Asisi Tyas Jurista |
Keywords: | Putusan Majelis Hakim;Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian;pengadaan tanah |
Issue Date: | 2019 |
Publisher: | Program Studi Ilmu Hukum FH-UKSW |
Abstract: | Penelitian ini berjudul “Prinsip Musyawarah dalam Penetapan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah berdasarkan Hukum Pengadaan Tanah (Studi Kasus Perkara Nomor: 61/Pdt.G/2016/PN.Gsk)”. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan kasus (Case Approache) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approache). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apakah Pertimbangan Hakim Sesuai Dengan Prinsip Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Dari penelitian ini maka bahwa dalam kasus pengadaan tanah ini telah diputuskan dalam tingkat pertama dan tingkat banding. Dalam kedua putusan tersebut terdapat perbedaan tentang konsep dari musyawarah penetapan ganti kerugian menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Majelis Hakim tingkat pertama menyatakan bahwa musyawarah belum terjadi karena tidak memenuhi unsur dan fungsi musywarah penetapan ganti kerugian sementara Majelis Hakim tingkat banding memutuskan sebaliknya dengan mengatakan bahwa musyawarah penetapan ganti kerugian tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur. Dalam penelitian menurut penulis pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama telah sesuai dengan musyawarah penetapan ganti kerugian menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 sementara pertimbangan Majelis hakim tingkat banding tidak sesuai dengan musyawarah penetapan ganti kerugian menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Karena dalam pertimbangannya Majelis Hakim tingkat pertama sesuai dengan konsep musyawarah penetapan ganti kerugian yaitu musyawarah penetapan ganti kerugian harus dilakukan sesuai dengan unsur dan tujuannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Sedangkan pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding menganggap bahwa Musyawarah penetapan ganti kerugian hanya sekedar legitimasi saja berupa penandatangan berita acara kesepakatan semata. |
URI: | https://repository.uksw.edu/handle/123456789/19402 |
Appears in Collections: | T1 - Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
T1_312015120_BAB I.pdf | BAB I | 661.88 kB | Adobe PDF | View/Open |
T1_312015120_BAB II.pdf | BAB II | 1.01 MB | Adobe PDF | View/Open |
T1_312015120_BAB III.pdf | BAB III | 790.12 kB | Adobe PDF | View/Open |
T1_312015120_BAB IV.pdf | BAB IV | 137.95 kB | Adobe PDF | View/Open |
T1_312015120_Daftar Pustaka.pdf | Daftar Pustaka | 143.38 kB | Adobe PDF | View/Open |
T1_312015120_Judul.pdf | Halaman Judul | 1.46 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.