Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/2044
Title: Tradisi Bunuk dalam pertanian di Jemaat GMIT Oenino/Soe/TTS-NTT Suatu Tinjauan Antropologi-Teologi
Authors: Niwenty Nakamnanu, Yoan
Issue Date: 2012
Publisher: Program Studi Teologi FTEO-UKSW
Abstract: Agama primitif, yang sederhana maupun yang kompleks memperlihatkan satu ciri umum, yaitu masyarakat pengklasifikasian segala sesuatu, baik yang real atau ideal yang dapat diketahui manusia dua kelas yaitu profan dan sakral, hal yang sakral yaitu hal-hal yang disisihkan dan terlarang dan praktek-praktek yang menyatukan seluruh orang yang menganut dan meyakini hal-hal tersebut, sedangkan yang profan adalah hal-hal duniawi. Profan sebagai tempat larangan-larangan itu diterapkan dan harus tetap dibiarkan berjarak dari hal-hal yang sakral. Salah satu tradisi yang menjadi pusat perhatian utama bagi warga Ebenhezer Oenino khususnya dalam pertanian yaitu bunuk atau yang dikenal sebagai tanda larangan untuk menentukan bahwa daerah atau tanaman tertentu misalnya jeruk, mangga, pinang dan hasil kebun lainnya yang dikelilingi atau ditandai tidak boleh dilakukan pemanenan atau pemungutan secara sembarangan larangan ini berlaku bagi warga sekitar dan yang memasang bunuk. Warga percaya bahwa bunuk memiliki kekutan yang dapat mencelakakan siapa saja yang dengan sengaja atau tidak sengaja berani menyentuh apalagi mengambil tanaman yang sedang diberi tanda. Bunuk yang dipercaya warga dapat mengatasi pencurian tidak terlepas dari Uis Pah yang mana Uis Pah memiliki peranan yang sangat penting bagi warga sebagai dewa bumi atau wakil Tuhan yang bertugas untuk mencelakakan setiap orang yang tidak taat kepada petintahnya. Bunuk yang menjadi tradisi warga merupakan sesuatu yang diwariskan secara turun-temurun hingga saat ini. Segala bentuk nilai serta perintah yang ditetapkan menjadi sebuah tanggung jawab bersama yang harus dijalankankan dengan baik, tanpa diabaikan begitu saja. Tujuan utama yang ditekankan dalam tradisi ini yaitu, ketaatan merupakan sebuah wujud penghormatan serta penghargaan terhadap setiap petuah atau larangan yang ditetapkan dalam kehidupan masyarakat. Segala sesuatu yang terlarang berarti tidak harus disentuh apalagi dikonsumsikan tanpa adanya persetujuan bersama. Apabila hal ini diabaikan maka malapetakalah yang akan terjadi.
Description: Lembar Pengesahan tidak disertai tanda tangan dosen pembimbing
URI: http://repository.uksw.edu/handle/123456789/2044
Appears in Collections:T1 - Theology

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
xT1_712007022_Judul.pdfHalaman Judul935.37 kBAdobe PDFView/Open
xT1_712007022_Daftar Pustaka.pdfDaftar Pustaka83.3 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.