Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/20924
Title: Pemaknaan Istilah Persamaan pada Pokoknya dalam Perlindungan Merek di Indonesia: Studi Kasus Putusan MA Nomor 606.k/pdt.sus-HKI/2018
Authors: Siswoyo, Ericko Gradiyanto
Keywords: merek;persamaan pada pokoknya;itikad tidak baik
Issue Date: 2020
Publisher: Program Studi Ilmu Hukum FH-UKSW
Abstract: Persamaan pada pokoknya merupakan kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut. Berdasarkan uraian tersebut sudah jelas jika terdapat salah satu unsur yang terpenuhi maka dapat dikatakan bahwa suatu merek memiliki persamaan pada pokoknya. Akan tetapi pada prakteknya masih dijumpai perbedaan pandangan dalam menentukan adanya persamaan pada pokoknya dalam suatu sengketa merek seperti dalam putusan MA Nomor 606.k/pdt.sus-HKI/2018. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kriteria dalam menentukan adanya persamaan pada pokoknya ditinjau dari perangkat normatif UU Merek, teori-teori dan doktrin yang terkait dengan persamaan pada pokoknya serta pertimbangan Hakim dalam putusan MA Nomor 606.k/pdt.sus-HKI/2018. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Normatif Dimana penulis menggunakan sumber-sumber berupa Peraturan Perundang-undangan, Putusan Pengadilan, dan Teori-teori hukum yang berhubungan dengan penelitian penulisan ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) selain menggunakan ketentuan dalam UU Merek untuk menentukan persamaan pada pokoknya perlu juga memperhatikan keseluruhan merek tidak hanya unsur yang dominan saja serta pengetahuan masyarakat akan merek tersebut apakah dengan adanya persamaan pada pokoknya menyebabkan kebingungan datau menyesatkan konsumen yang erat kaitannya dengan itikad tidak baik. 2) Pertimbangan Hakim dalam Putusan MA Nomor 606.k/pdt.sus-HKI/2018 adalah terdapat persamaan pada pokoknya dan terdapat itikad tidak baik karena adanya persamaan kata Star sebagai unsur yang dominan antara merek Star dan Logo Bintang dengan Merek Blue Star, Red Star, dan Green Star yang mana kesamaan tersebut menyebabkan kebingungan atau mengecoh konsumen serta erat kaitannya dengan itikad tidak baik.
URI: https://repository.uksw.edu/handle/123456789/20924
Appears in Collections:T1 - Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
T1_312016014_BAB I.pdfBAB I692.17 kBAdobe PDFView/Open
T1_312016014_BAB II.pdfBAB II597.29 kBAdobe PDFView/Open
T1_312016014_BAB III.pdfBAB III645.49 kBAdobe PDFView/Open
T1_312016014_BAB IV.pdfBAB IV388.34 kBAdobe PDFView/Open
T1_312016014_Daftar Pustaka.pdfDaftar Pustaka382.89 kBAdobe PDFView/Open
T1_312016014_Judul.pdfHalaman Judul1.02 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.