Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/20930
Title: Pertimbangan Hakim dalam Memutus Tindak Pidana Lakalantas dengan Korban Meninggal Dunia (Studi Kasus Putusan Nomor: 412/Pid.Sus/2012/PN.TBN. dan Putusan Nomor: 187/Pid.Sus/2019/PN Blg.)
Authors: Yehezkiel, Nael
Keywords: hakim;perdamaian;hal-hal yang meringankan;hal-hal yang memberatkan
Issue Date: 2020
Publisher: Program Studi Ilmu Hukum FH-UKSW
Abstract: Penegakan hukum pidana yang masih belum memberi perhatian terhadap korban, berdampak pada sering terjadinya upaya – upaya perdamaian diluar proses pengadilan antara korban/keluarga korban dan pelaku. Bentuk – bentuk perdamaian tersebut beragam mulai dari pemberian uang santunan, surat perjanjian perdamaian, pemberian maaf dari pelaku/keluarga pelaku, dan lain – lain. Dalam Pasal 5 ayat (1) Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Pasal tersebut mewajibkan bagi setiap Hakim dalam menjatuhkan putusan tidak hanya menjadi corong Undang – Undang saja, akan tetapi Hakim juga wajib menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Berdasarkan 2 (dua) putusan yang dianalisis, penulis berpendapat bahwa ada tidaknya perdamaian antara pelaku dan keluarga korban diluar persidangan, dapat menjadi dasar pertimbangan hakim sebagai hal – hal yang meringankan ataupun hal – hal yang memberatkan.
URI: https://repository.uksw.edu/handle/123456789/20930
Appears in Collections:T1 - Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
T1_312017021_BAB I.pdfBAB I731.92 kBAdobe PDFView/Open
T1_312017021_BAB II.pdfBAB II1.08 MBAdobe PDFView/Open
T1_312017021_BAB III.pdfBAB III601.57 kBAdobe PDFView/Open
T1_312017021_Daftar Pustaka.pdfDaftar Pustaka800.78 kBAdobe PDFView/Open
T1_312017021_Judul.pdfHalaman Judul1.92 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.