Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.uksw.edu//handle/123456789/23825
Title: | Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Putusan Hakim terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PT.Dps) |
Authors: | Anggraeny, Dhevy Aolya |
Keywords: | asas kepentingan terbaik bagi anak;tindak pidana pencurian;perlindungan anak;pertimbangan hakim;anak yang berhadapan dengan hukum |
Issue Date: | 4-Apr-2022 |
Abstract: | Asas kepentingan terbaik bagi anak adalah prinsip yang mendasari hak-hak anak. Oleh karena itu, asas kepentingan terbaik bagi anak sebagai dasar pertimbangan hakim ketika membuat putusan. Seperti halnya skripsi ini akan berfokus pada Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PT.Dps, yang akan membahas asas kepentingan terbaik bagi anak yang melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan bersekutu. Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini ialah hukum normatif terdiri dari pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitiannya bahwa hakim dalam memutus perkara anak, telah sepenuhnya menerapkan asas kepentingan terbaik bagi anak. Hakim serendah mungkin menjatuhkan pidana sehingga tidak merampas kemerdekaan anak, dengan mengambil alih pertimbangan hakim tingkat pertama dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi memutus perkara di tingkat banding dengan tetap menjatuhkan pidana selama 2 (dua) bulan. Dalam putusan tersebut hakim mempertimbangkan usia anak yang masih muda, maka penjatuhan pidana yang relatif singkat akan lebih baik bagi anak. Dalam hal tersebut penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak menjamin hak mengedepankan kelangsungan hidup. Namun dalam persamaan anak sebagai pelaku tindak pidana, penyidik, Jaksa Penuntut Umum tetap melakukan proses hukum namun tidak terbatas menjadi corong Undang-Undang dengan mengutamakan tumbuh kembang anak dalam proses hukumnya. Melihat kondisi anak bahwa seharusnya Jaksa Penuntut Umum tidak perlu mengajukan banding karena putusan pertama telah menerapkan asas kepentingan terbaik bagi anak, begitupula setelah diajukan banding hakim Pengadilan Tinggi tetap menggunakan pertimbangan Hakim tingkat pertama untuk memutus perkara tingkat banding. |
URI: | https://repository.uksw.edu/handle/123456789/23825 |
Appears in Collections: | T1 - Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
T1_312018032_Judul.pdf | 1.12 MB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_312018032_BAB I.pdf | 483.43 kB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_312018032_BAB II.pdf | 666.4 kB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_312018032_BAB III.pdf | 328.83 kB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_312018032_Daftar Pustaka.pdf | 333.69 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.