Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/23911
Title: Tindak Pidana Pemberian Kesempatan Mengakses, Menistribusikan dan Mentransmisikan Informasi Elektronik yang Meimiiki Muatan Perjudian
Authors: Handika, Reza
Keywords: Tindak Pidana;Informasi Elektronik;Perjudian;Teori Kehndakak Pidana
Issue Date: Feb-2022
Abstract: Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi. Beberapa legal issue yang diidentifikasi pada penelitian ini yaitu: (1) Terdapat aktivitas perjudian online di warnet. (2) Operator warnet membantu jangket untuk menyalurkan pengunjung yang akan melakukan perjudian online. (3) Operator warnet memberi memfasilitasi perbuatan yang memiliki muatan perjudian online. Ketiga legal issues itu dijawab dalam penelitian ini dengan rumusan masalah: bagaimana pemberian kesempatan diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian (Studi kasus Nomor 922/Pid.Sus/2018/PN Smg). Legal issues diteliti dengan menggunakan metode penelitian normative karena yang dilakukan dengan menelaah aturan-aturan yang dikaitkan dengan perundang-undangan. Bahan-bahan hukum yang diteliti adalah (1) KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana), (2) Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Electronik dan (3) Putusan Nomor 922/Pid.Sus/2018/PN Smg. Temuan yang diperoleh adalah: (1) Dalam menjalankan tindak pidana perjudian online, awalnya kedua terdakwa hanyalah sebagai pengelola warung internet (warnet). Namun kemudian terdakwa memfasilitasi setiap orang yang akan melakukan judi online tersebut dengan di sarankan untuk mengakses http://nasitua.com dan http://bajukuning.com yang merupakan akun perjudian online. (2) selain bertugas sebagai operator billing terdakwa membantu jangket sebagai perantara antara pengunjung yang akan melakukan judi online dengan jangket yang bertugas pada saat itu yaitu dengan cara apabila ada pelanggan warnet yang ingin melakukan judi online termasuk membuat akun / id, melakukan pengisian saldo / deposit maupun pelanggan yang akan mengambil hasil kemenangan. (3) terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membantu memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan yaitu dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengadakan untuk digunakan, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki sandi lewat komputer, kode akses atau hal-hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar sistem elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan yang memiliki muatan perjudian Pasal 50 jo pasal 34 ayat (1) b Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 56 ke 2 KUHP
URI: https://repository.uksw.edu/handle/123456789/23911
Appears in Collections:T1 - Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
T1_312016178_ Bab III.pdf157.27 kBAdobe PDFView/Open
T1_312016178_Bab II.pdf636.36 kBAdobe PDFView/Open
T1_312016178_Bab I.pdf498.24 kBAdobe PDFView/Open
T1_312016178_Judul.pdf500.75 kBAdobe PDFView/Open
T1_312016242_Daftar Pustaka.pdf435.53 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.