Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/24000
Title: Keabsahan Pemutusan Hubungan Kerja karena Mutasi yang Ditolak Pekerja (Studi Kasus Putusan Nomor 25/Pdt.SusPHI/2018/PN.Smg J.o NoMOR 578 K/Pdt.Sus-PHI/2019 dan Putusan Nomor 91/Pdt.Sus-PHI/2017PN)
Authors: Sugianto, Chriselda
Keywords: ketenagakerjaan;pemutusan hubungan kerja
Issue Date: 13-Apr-2024
Abstract: Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dirumuskan pengertian istilah ketenagakerjaan yaitu hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja, perjanjian kerja dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Putusan perkara Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Smg J.o. Nomor 578 K/Pdt.Sus-PHI/2019 antara PT ETHICA Industri Farmasi melawan Dannyel sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 karena tergugat telah mangkir lebih dari 5 (lima) hari kerja tanpa alasan yang sah dan telah dipanggil dengan patut sebanyak 2 kali dan tetap tidak masuk, sehingga dikualifikasi mengundurkan diri. Atas pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut Tergugat berhak memperoleh uang penggantian hak dan uang pisah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat(4). Putusan kasasi menolak gugatan penggugat untuk selebihnya, hal ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003. Putusan Perkara Nomor 91/Pdt.Sus-PHI/2017PN.Pbr antara Muhammad Tamsil melawan PT Delimuda Nusantara sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 karena penggugat tidak melaksanakan mutasi tugas di tempat kerja atau tempat tugas yang baru yakni di Kantor PT. Delimuda Nusantara Unit Usaha Ku mba (Kalimantan Barat) lebih dari 5 (lima) hari kerja berturut-turut. Hal tersebut telah sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 168 ayat (1). Maka pemutusan hubungan kerja karena mutasi pekerja tersebut dianggap sah. Putusan hakim dalam dua kasus di atas telah sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada kasus pertama putusan atas pemutusan hubungan kerja dianggap sah karena sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketanagakerjaan.
URI: https://repository.uksw.edu/handle/123456789/24000
Appears in Collections:T1 - Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TI_312016246_Judul.pdf985.07 kBAdobe PDFView/Open
T1_312016246_Daftar Pustaka.pdf155.16 kBAdobe PDFView/Open
T1_312016246_BAB III.pdf157.6 kBAdobe PDFView/Open
T1_312016246_BAB II.pdf1.31 MBAdobe PDFView/Open
T1_312016246_BAB I.pdf485.55 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.