Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/25687
Title: Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Memproduksi Sediaan Farmasi yang Telah Dibatalkan Izin Edarnnya (Studi Kasus Putusan Nomor: 101/Pid.Sus/2018/PN.Sk jo. Putusan PT Nomor:185/Pid.Sus/2018/PT SMG Jo. Putusan MA Nomor: 86 K/Pid.Sus/2019)
Authors: Prakoso, Laurensius Andika Satya
Keywords: tindak pidana;meracik/mencampur sediaan farmasi;produksi sediaan farmasi
Issue Date: 25-Jul-2022
Abstract: Penelitian yang dilakukan oleh penulis merupakan penelitian guna mencari makna dari konsep dalam Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 mengenai kejelasan rumusan Meracik/Mencampur Obat-Obatan/ Sediaan farmasi serta bentuk Pertanggungjawaban bagi terhadap masyarakat, sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang mengarah pada terciptanya kehidupan demokratis, hak asasi manusia yang dilindungi dan menciptakan masyarakat yang sejahtera Pertanggungjawaban berkaitan dengan kesalah seseorang. Kesalahan yang di maksud disini adalah kesalahan yang diakibatkan oleh kesengajaan (dolus) dan kealpaan (negligence) serta Turut Serta melakukan perbuatan pidana, dan dalam pasal 197 “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.
URI: https://repository.uksw.edu/handle/123456789/25687
Appears in Collections:T1 - Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
T1_312018167_Judul.pdf680.1 kBAdobe PDFView/Open
T1_312018167_BAB I.pdf753.65 kBAdobe PDFView/Open
T1_312018167_BAB II.pdf1.15 MBAdobe PDFView/Open
T1_312018167_BAB III.pdf480.03 kBAdobe PDFView/Open
T1_312018167_Daftar Pustaka.pdf309.12 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.