Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/25988
Title: Sistem Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah (Studi Kasus: BMT Sumber Mulia Tuntang Kabupaten Semarang)
Authors: Yogi, Candra
Keywords: mudharabah;musyarakah;bagi hasil
Issue Date: 25-Nov-2016
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem bagi hasil pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah pada BMT Sumber Mulia. Penelitian ini dilakukan dengan cara pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan observasi terhadap pengurus BMT dan nasabah selaku informan. Dalam penelitian ini ditemukan hasil bahwa pada pada BMT Sumber Mulia terdapat dua sistem bagi hasil pembiayaan Mudharabah. Sistem yang dulu peneliti sebut dengan sistem bagi hasil Mudharabah lama dan sistem yang sekarang ada adalah sistem bagi hasil Mudharabah baru. Beralihnya sistem yang lama ke yang baru adalah atas permintaan Dewan Pengawas Syar’I yang melihat bahwa sistem yang lama tidak sesuai dengan Syariat Islam. Terdapat perbedaan antara sistem bagi hasil Mudharabah lama dan baru. Pada sistem bagi hasil Mudharabah lama bagi hasil diperoleh berdasarkan estimasi bagi hasil yang dibuat oleh pihak BMT. Bagi hasil setiap bulannya selalu tetap tidak mengalami perubahan dan cicilan pokoknya harus dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan bagi hasil, sama seperti prinsip konvensional. Meskipun demikian terdapat keuntungan yang dirasakan nasabah ketika mengalami masalah dalam usahanya yaitu tidak membayar cicilan pokok setiap bulan, mendapat pengurangan bagi hasil dan berkewajiban mengembalikan pinjaman pokok saja ketika usahanya mengalami kemacetan. Hal-hal tersebut yang tidak ditemukan dalam prinsip konvensional. Sedangkan pada sistem bagi hasil Mudharabah baru, bagi hasil dipeoleh berdasarkan pendapatan nasabah yang mengacu pada laporan keuangan. Nasabah tidak harus membayar cicilan pokok setiap bulan bersamaan dengan bagi hasil. Apabila sudah dibayarkan cicilan tersebut dapat dipinjam kembali. Pada BMT Sumber Mulia tidak terdapat nasabah yang mengajukan pinjaman pembiayaan Musyarakah. Secara teori dijelaskan oleh pihak BMT bahwa pembiayaan Musyarakah hampir sama dengan Mudharabah. Yang membedakan hanyalah tentang permodalan. Pada Mudharabah diberikan pinjaman modal secara penuh sedangkan Musyarakah terdapat penyertaan modal dari kedua belah pihak yang melakukan kerjasama.
This research is aimed to find out about Mudharabah and Musyarakah profit sharing system in BMT Sumber Mulia. This research has done by qualitatif approachment by collecting data such as interviewing and observing to the BMT’s manager and costumer as informan. In this research was found the result that in BMT Sumber Mulia has two profit sharing system on Mudharabah funding. For last profit sharing system the researcher call it old Mudharabah profit sharing system and current profit sharing system which exist is new Mudharabah. Turning the old system to the new system is the request of “Dewan Penasehat Syar’i” who saw that the old system is not in accordance with Islamic Shari’a. There is difference between old Mudharabah profit sharing system and new Mudharabah profit sharing system. On old Mudharabah profit sharing system estimation of profit sharing is made by BMT’s management. Profit sharing is constant in every month there is no alteration and the main instalment have to been paid every month together with profit sharing, it is same with convencional tenet. Meanwhile the customer gets advantages when they are got trouble on their products, that the costumer do not have to pay the instalment each month, decrease profit sharing, and have obligation to pay main instalment only when their production is in idle. That rules is not found in convencional’s tenet. While on new Mudharabah’s profit sharing system, profit sharing can get based on costumer’s earnings based on financial reports. The costumer doesnot have to pay main instalment every month together with profit sharing. If it is already paid that istalment is able to be borrowed again. In BMT Sumber Mulia ther is no costumer who apply Musyarakah defrayal’s loan. Theoretically, has explaned by BMT management that Musyarakah defrayal is almost same with Mudharabah. The dishtinguish is about financial capital only. Mudharabah give full financial capital loan, but in Musyarakah consist of financial capital from the both of them who do a cooperation.
URI: https://repository.uksw.edu/handle/123456789/25988
Appears in Collections:T1 - Economics

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
T1_222013004_Bab I.pdf257.81 kBAdobe PDFView/Open
T1_222013004_Bab II.pdf391.84 kBAdobe PDFView/Open
T1_222013004_Bab III.pdf194.84 kBAdobe PDFView/Open
T1_222013004_Bab IV.pdf472.3 kBAdobe PDFView/Open
T1_222013004_Bab V.pdf194.79 kBAdobe PDFView/Open
T1_222013004_Daftar Pustaka.pdf335.21 kBAdobe PDFView/Open
T1_222013004_Judul.pdf1.45 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.