Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.uksw.edu//handle/123456789/27594
Title: | Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Tindak Pidana Melalui Modus Pernikahan di Kalimantan Barat (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Ketapang No400/Pid.Sus/2019/Pn.Ktp) |
Authors: | Aurellia, Kezia Jessica |
Keywords: | Perdagangan Manusia;Pertimbangan Yuridis oleh Hakim dalam Perdagangan Manusia |
Issue Date: | 2022 |
Abstract: | Skripsi ini membahas tentang Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Tindak Pidana Melalui Modus Pernikahan Di Kalimantan Barat (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Ketapang No 400/Pid.Sus/2019/PN.KTP). Permasalahan hukum berkembang pesat seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi karena pengaruh globalisasi. Segala informasi yang dibutuhkan manusia dapat dengan mudah diakses dari berbagai kalangan melalui media yang disebut internet. Namun, teknologi tersebut tidak hanya membantu kehidupan manusia, namun juga memiliki dampak negative karena penyalahgunaannya. Menurut Pasal 1 angka (1) Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007, perdagangan manusia orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Perdagangan manusia (human trafikking) merupakan bentuk perbudakan modern, terjadi baik dalam tingkat nasional maupun internasional. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum. Menjadi obyek dalam penelitian hukum, yaitu 1. Kaidah 2. Asas- Asas Hukum 3. Peraturan Hukum Konkret 4. Sistem Hukum 5. Penemuan Hukum. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Pasal 1 Angka 1 Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaaan kekerasaan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan penyalahgunaan kekuasaan ataupun posisi rentan, penjeratan utang atau memberikan bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dan orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut baik yang dilakukan dalam negara maupun antar negara untuk tujuan mengeksploitasi. dalam pertimbangan hakim. Pertimbangan yuridis merupakan pertimbangan yang dilakukan oleh hakim yang didasarkan pada fakta-fakta hukum dalam persidangan. Pertimbangan sosiologis berkaitan dengan latar belakang terjadinya tindak pidana, akibat-akibat, kondisi terdakwa, keadaan ekonomi dan lingkungan dimana terdakwa tinggal. Pertimbangan filosofis merupakan landasan yang bersifat ideal dari suatu pertimbangan. Dengan ketiga unsur tersebut, penulis berpendapat bahwa pertimbangan hukum hakim dalam perkara tersebut tepat dan adil berdasarkan hukum. |
URI: | https://repository.uksw.edu//handle/123456789/27594 |
Appears in Collections: | T1 - Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
T1_312015078_Judul.pdf | 727.78 kB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_312015078_Bab I.pdf Restricted Access | 459.79 kB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_312015078_Bab II.pdf Restricted Access | 545.19 kB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_312015078_Bab III.pdf Restricted Access | 187.13 kB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_312015078_Daftar Pustaka.pdf | 249.17 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.