Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/27842
Title: Tindak Pidana dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik
Authors: Taraudu, Christia Elita
Keywords: Tindak Pidana;Pencemaran Nama Baik;Keadilan Bermartabat
Issue Date: Dec-2022
Abstract: Manfaat teknologi informasi dan komunikasi selain memberikan dampak positif bagi masyarakat juga disadari memberikan peluang untuk melakukan tindak pidana kejahatan-kejahatan yang baru sehingga harus diperlukan adanya upaya proteksi, sehingga teknologi informasi dan komunikasi tersebut selain memberikan kontribusi yang positif bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia yang menjadi sarana efektif untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Pengguna media sosial dapat menggunakan media sosial dengan rangkaian internet bahkan yang aksesnya lambat sekalipun, tanpa bayaran yang besar, tanpa membutuhkan alat yang mahal dan dapat dilakukan sendiri. Pengguna media sosial boleh mengedit, menambahkan, memodifikasi baik itu tulisan, gambar, video, grafis dan berbagai macam konten lainnya. Sehingga tidk bisa dipungkiri bahwa media sosial merupakan fasilitas internet yang sangat populer baik di kalangan anak muda maupun orang tua. Pencemaran nama baik yaitu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud diketahui oleh umum, Pencemaran nama baik merupakan perkosaan terhadap kehormatan seseorang. Kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet bisa dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi, hal ini disebabkan semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal ini media sosial. Ada empat fungsi teori keadilan bermartabat. Pertama, hukum yang dalam hal ini terbatas pada aturan-aturan dan asas-asas hukum yang saling berkaitan dalam sistem tersebut, menjadi bagian dari sistem kontrol sosial yang mengatur perilaku manusia individu dan masyarakat. Kedua, hukum dalam hal ini terbatas pada aturan-aturan dan asas-asas hukum yang saling terkait dalam sistem aturan sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa. Ketiga, hukum yang dalam hal ini terbatas pada aturan-aturan dan asas-asas hukum yang saling terkait dalam sistem, menjadi bagian dari melakukan rekayasa sosial. Keempat, hukum yang berfungsi sebagai wali sosial.
URI: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/27842
Appears in Collections:T1 - Law



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.