Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.uksw.edu//handle/123456789/28436
Title: | Norma Pemidanaan Perkara Pidana Korupsi dalam Perspektif Keadilan Bermartabat |
Authors: | Firmansyah, M. Evans |
Keywords: | Norma;Pemidanaan;korupsi;Keadilan Bermartabat |
Issue Date: | 27-Sep-2022 |
Abstract: | Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung atau Perma. Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Segi norma atau kaidah (norm) hukum yang mengatur pemidanaan perkara pidana korupsi di dalam Perma dimaksud digambarkan dan dianalisis dalam perspektif Keadilan Bermartabat dalam Tesis ini. Sejalan dengan perspektif teori Keadilan Bermartabat, jenis penelitian yang digunakan dalam adalah penelitian hukum legal research dalam perspektif Keadilan Bermartabat pula. Berdasarkan hasil penelitian menurut teori Keadilan Bermartabat terhadap volkgeist atau jiwa bangsa Indonesia yang memanifestasikan dirinya atau mewujudkonkretkan dirinya dalam peraturan perundangan yang berlaku di dalam Sistem Hukum Pancasila, termasuk secara spesifik Perma di atas, diamati pula sejumlah putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap yang ratio decidendi-nya adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Penelitian ini menemukan bahwa Perma yang menjadi sasaran studi atau penelitian Tesis ini ternyata merupakan peraturan perundang-undangan yang sah (legitimate) dalam memperkukuh asas kebebasan kehakiman. Perma itu telah diadakan untuk merawat kebebasan kepada hakim. Misalnya Perma itu mengatur suatu pedoman berupa rentang matriks pemidanaan. Penulis berpendapat bahwa berdasarkan perspektif teori Keadilan Bermartabat, Perma Nomor 1 Tahun 2020 dapat menjadi norma pemidanaan dalam perkara pidana korupsi yang memanusiakan manusia (nguwongke uwong) sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mulia yang juga secara otomatis mengandung trilogi tujuan hukum yang tidak ber-antinomie, tetapi menyatu dan saling ber-chemistry yaitu tujuan keadilan itu sendiri, tujuan hukum untuk mendatangkan kemanfaatan dan tujuan hukum dalam memberikan kepastian hukum, khususnya penegakkan hukum dalam menyelesaikan perkara-perkara tindak pidana korupsi menurut hukum. |
URI: | https://repository.uksw.edu//handle/123456789/28436 |
Appears in Collections: | T2 - Master of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
T2_322020001_Judul.pdf | 3.12 MB | Adobe PDF | View/Open | |
T2_322020001_Bab I.pdf | 981.39 kB | Adobe PDF | View/Open | |
T2_322020001_Bab II.pdf | 1.06 MB | Adobe PDF | View/Open | |
T2_322020001_Bab III.pdf | 973.17 kB | Adobe PDF | View/Open | |
T2_322020001_Bab IV.pdf | 630.28 kB | Adobe PDF | View/Open | |
T2_322020001_Daftar Pustaka.pdf | 668.85 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.