Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/28550
Title: ASAS ITIKAD BAIK (Good Faith) DALAM PERKARA PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN PERDAMAIAN YANG BERASAL DARI PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
Authors: Reinardus, Alvin
Keywords: Itikad Baik;Perdamaian;PKPU
Issue Date: 21-Nov-2022
Abstract: Tujuan Penelitian ini adalah sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Magister Hukum di Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga. Tujuan Praktis dari penulisan skripsi ini untuk dapat mengetahui Bagaimana dasar hukum pertimbangan hakim dalam memutus perkara permohonan pembatalan putusan perdamaian yang berasal dari PKPU, penafsiran itikad baik dalam permohonan pembatalan putusan perdamaian yang berasal dari PKPU, dan akibat hukum dari pembatalan putusan perdamaian yang berasal dari PKPU. Diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Pertimbangan Hukumnya adalah Debitor dinyatakan telah lalai memenuhi isi perdamaian tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 170 ayat (1) UU-KPKPU. Dijadikannya alasan lalai sebagai dasar untuk membatalkan Putusan Perdamaian yang berasal dari PKPU tersebut mempunyai Implikasi Hukum, dimana Majelis Hakim memandang Putusan Perdamaian yang berasal dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah sebagai sebuah Perjanjian, meskipun tidak semua dari Pihak Kreditur menyepakati sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, dalam Putusan Perdamaian tersebut. Asas Itikad Baik dalam Permohonan Pembatalan Putusan Perdamaian yang berasal dari PKPU di Indonesia baik Pengaturan dan Penerapannya masih memiliki beberapa kekurangan. Hal tersebut karena dalam Permohonan Pembatalan Putusan Perdamaian menganut ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU-KPKPU. Sedangkan dalam Persidangan Debitor sangat jarang dapat membuktikan bahwa Perdamaian yang dimohonkan Pembatalan telah dipenuhi sebagaimana Pasal 170 ayat (2) UU-KPKPU. Di satu sisi Pengadilan Niaga yang memeriksa dan memutus ditingkat Pertama sangat jarang memberikan Kelonggaran/ Perpanjangan Waktu kepada Debitor, meskipun dalam beberapa Perkara Debitor telah mengajukan Permohonan Kelonggaran/ Perpanjangan Waktu tersebut. Akibat Hukum dari Putusan Pembatalan Perdamaian yang dikabulkan Debitor dinyatakan sebagai Debitor Pailit dan proses kepailitan dibuka kembali, dan demi hukum Debitor kehilangan haknya untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya, serta terakhir Debitor tidak dapat lagi menawarkan suatu perdamaian.
URI: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/28550
Appears in Collections:T2 - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
T2_322019010_LEMBAR PENYERAHAN.pdf314.12 kBAdobe PDFView/Open
T2_322019010_LEMBAR JUDUL.pdf792.97 kBAdobe PDFView/Open
T2_322019010_BAB I.pdf838.2 kBAdobe PDFView/Open
T2_322019010_BAB II.pdf798.02 kBAdobe PDFView/Open
T2_322019010_BAB III.pdf1.15 MBAdobe PDFView/Open
T2_322019010_BAB IV.pdf517.65 kBAdobe PDFView/Open
T2_322019010_DAFTAR BACAAN.pdf633.48 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.