Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/28830
Title: Tindak Pidana Kesusilaan di Internet sebagai Tindak Pidana Cyber dalam Perspektif Keadilan Bermartabat
Authors: Kappuw, Hendriko Mozes
Keywords: tindak pidana cyber;perspektif keadilan bermartabat
Issue Date: Aug-2020
Abstract: Skripsi ini berjudul Tindak pidana kesusilaan di internet sebagai tindak pidana cyber dalam perspektif keadilan bermartabat. Masalah serius yang ingin dikaji oleh penulis ialah, Salah satu kasus, yang sempat menimpa Baiq Nuril Maknun. Seorang guru honorer dari Lombok, yang telah dilaporkan dan dijatuhi putusan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebanyak Rp500.000.000,00- (lima ratus juta rupiah), atas perbuatannya yang didakwa telah menyebarkan sebuah rekaman percakapan elektronik dari atasannya yang berisikan muatan asusila. Sebagaimana dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 574 K/Pid.Sus/2018, Baiq Nuril Maknun divonis karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Secara sederhana, Pasal tersebut menyatakan bahwa perbuatan yang dengan sengaja. dan tanpa hak, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan, diatur sebagai tindak pidana. Terhadap Putusan ini Baiq Nuril Maknun sudah mencari keadilan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) akan tetapi MA tetap berkeyakinan bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan terhadap Baiq Nuril Maknun, tetap terpenuhi, yang dimana telah terbukti secara “tanpa hak” menyebarkan rekaman percakapan yang memuat konten asusila itu. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Putusan MA Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Menariknya, sebelum sempat divonis bersalah dalam putusan kasasi MA, kasus yang dialami oleh Baiq ini sempat dinyatakan tidak terbukti oleh Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr, dan diputus bebas pada 26 Juli 2017. Pasalnya, terlepas dari kasus yang ia didudukkan sebagai pelaku penyebaran, Baiq Nuril Maknun sendiri sebenarnya merupakan korban yang seksualitasnya dilecehkan secara verbal oleh atasannya dalam rekaman percakapan elektronik tersebut. Keadilan yang dicari oleh pencari keadilan khususnya Baiq Nuril Maknun sebagai akibat dari suatu putusan yang dinilai tidak adil yang dijatuhkan kepadanya, seharusnya hukum lewat para penegak hukum dapat menjadi sarana dan tempat untuk para pencari keadilan serta perlindungan untuk mendapatkan keadilan terhadap para pencari keadilan yang berjuang untuk mendapatkan keadilan terhadap permasalahan hukum yang menimpanya. Untuk itu penulis ingin mengkaji kasus yang tersebut diatas dengan menggunakan Perspektif Keadilan Bermartabat, yaitu keadilan yang memanusiakan manusia, keadilan yang menempatkan manusia pada porsi yang sebenarnya,porsi yang seadilnya dan porsi yang seutuhnya, berdasarkan hukum yang berlaku.
URI: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/28830
Appears in Collections:T1 - Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
T1_312016171_Judul.pdf1.08 MBAdobe PDFView/Open
T1_312016171_Bab I.pdf435.93 kBAdobe PDFView/Open
T1_312016171_Bab II.pdf832.8 kBAdobe PDFView/Open
T1_312016171_Bab III.pdf379.64 kBAdobe PDFView/Open
T1_312016171_Daftar Pustaka.pdf371.29 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.