Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/2885
Title: Asas Keadilan dalam Pengaturan Pengelolaan Pertambangan di Indonesia
Authors: Laurens
Keywords: Keadilan Sosial;Pengaturan Pertambangan;Pengelolaan Pertambangan;Asas Keadilan
Issue Date: 2012
Publisher: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana UKSW
Abstract: Konsepsi keadilan mengenai penguasaan dan penggunaan kekayaan alam yang terkandung dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah keadilan sosial. Landasan konstitusional konsepsi keadilan dalam pengelolaan pertambangan adalah Pasal 33 UUD 1945. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dalam Pasal 33 UUD 1945 konsepsi “dikuasai oleh Negara” ini, merupakan kreasi dan kecerdikan intelektual dari para pendiri Negara kita tersebut, karena bila dirumuskan dengan kata “dikuasai oleh Pemerintah”, maka rumusan tersebut akan bermakna dapat dikuasai baik oleh Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah. Sesuai konsep Hukum Administrasi Negara, bahwa Pemerintah dapat berarti Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Jadi bila dirumuskan dengan kata dikuasai oleh Pemerintah, maka amanat untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dapat menjadi hanya sebatas kemakmuran rakyat setempat tempat terdapatnya bahan galian dimaksud. Selanjutnya dalam Pasal 33 UUD 1945, dirumuskan oleh founding father bahwa: ...”dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”. Pemanfaatan bahan galian, tujuannya hanya satu yaitu: untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat seluruh Indonesia. Bila yang dimaksudkan tujuannya untuk lebih menekankan pada rakyat setempat (tempat terdapatnya bahan galian tersebut), maka tentunya akan dirumuskan dengan kata ‘kemakmuran masyarakat' dan bukan ‘kemakmuran rakyat'. Dari hal tersebut, jelas bahwa founding father Negara Indonesia menghendaki bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia—bukan hanya masyarakat setempat. Dalam materi muatan peraturan perundang-undangan pertambangan, hanya ketentuan dalam Perpu 37 Tahun 1960 yang mendekati prinsip keadilan sosial dalam penguasaan dan penggunaan pertambangan berdasarkan UUD 1945 yaitu Pasal 33 UUD 1945. UU Nomor 11 Tahun 1967 hanya menekankan kepada keadilan distributif. Sedangkan UU No 4 Tahun 2009 dan peraturan pelaksana pertambangan yaitu UU No. 21 Tahun 2001 lebih menekankan kepada keadilan distributif dan komunitatif.
URI: http://repository.uksw.edu/handle/123456789/2885
Appears in Collections:T2 - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
T2_322010001_Judul.pdfHalaman Judul1.03 MBAdobe PDFView/Open
T2_322010001_BAB I.pdfBAB I1.29 MBAdobe PDFView/Open
T2_322010001_BAB II.pdfBAB II2.17 MBAdobe PDFView/Open
T2_322010001_BAB III.pdfBAB III3 MBAdobe PDFView/Open
T2_322010001_BAB IV.pdfBAB IV502.54 kBAdobe PDFView/Open
T2_322010001_Daftar Pustaka.pdfDaftar Pustaka266.38 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.