Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.uksw.edu//handle/123456789/28890
Title: | Kebebasan Hakim (Independensi Hakim) Dalam Memutuskan Pidana Dibawah Ancaman Pidana Minimal Dalam Perkara Perlindungan Anak |
Authors: | Latuputty, Meniek Emelinna |
Keywords: | kebebasan hakim;pidana minimal |
Issue Date: | Aug-2018 |
Abstract: | g Perlindungan Anak. Kebebasa hakim / kemandirian hakim yang dijamin dan dilindungi oleh Undang undang. Undang – Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana kebebasan hakim ( independensi) bebas dari pengaruh eksekutif maupun segala Kekuasaan Negara lainnya dan kebebasan dari paksaan, direktiva atau rekomendasi yang datang dari pihak-pihak extra judisiil, demikian juga meliputi kebebasan dari pengaruh-pengaruh internal judisiil dalam menjatuhkan putusan, namun dengan Undang undang pidana khusus mengenain perlindungan anaknyang memuat ancaman pidana minimal yang harus dijatuhka, seolah-olah membelenggu kebebasan dan kemandirian hakim dalam menjatuhkan putusan. Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tersebut ancaman pidana minimal terhadap Terdakwa tindak pidana adalah minimal 5 (lima) tahun penjara sebagai batas bawah, dimana Undang undang dalam Pasal tersebut menentukan pidana minimal yang harus dijatuhkan oleh Hakim yang memutus perkara tersebut, menimbulkan dilematis tersendiri bagi hakim dalam penjatuhkan putusan. Dimana hakim adalah benteng terakhir dari penegakan hukum. Sebagai pelaksana hukum dan pemberi keputusan dalam setiap perkara yang diajukan kepadanya dipengadilan, Sehingga hakim dalam memutus tidak hanya berpatokan pada ancaman pidana minimal, namun lebih daripada itu hakim juga harus mempertimbangan segala aspek tanpa mengabaikan kepentingan / hak korban dan tanpa menghilangkan hak Terdakwa, sehingga ketika hakim memutus dibawah ancaman pidana minimal harus melakukan terobosan hukum dengan pertimbangan hukum yang kuat untuk menerobos pidana minimal,dengan mempertimbangan secara yuridis, filosofis dan sosiologis serta nurani hakim guna memenuhi rasa kepastian hukum baik bagi korban (dalam hal ini anak) dan juga bagi terdakwa, serta harus bisa memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan bagi korban dan juga bagi terdakwa. |
URI: | https://repository.uksw.edu//handle/123456789/28890 |
Appears in Collections: | T2 - Master of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
T2_322015023_Judul.pdf | 1.28 MB | Adobe PDF | View/Open | |
T2_322015023_BAB I.pdf | 1.02 MB | Adobe PDF | View/Open | |
T2_322015023_BAB II.pdf | 1.33 MB | Adobe PDF | View/Open | |
T2_322015023_BAB III.pdf | 1.51 MB | Adobe PDF | View/Open | |
T2_322015023_BAB IV.pdf | 188.22 kB | Adobe PDF | View/Open | |
T2_322015023_Daftar Pustaka.pdf | 214.25 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.