Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.uksw.edu//handle/123456789/29331
Title: | Model Penyelesaian Sengketa Hukum Di Pasar Modal Melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) |
Authors: | Sianturi, Albert Fanio Parluhutan |
Keywords: | Penyelesaian Sengketa;Pasar Modal;Arbitrase;BAPMI |
Issue Date: | 27-Apr-2023 |
Abstract: | Banyak ditemukan kelemahan penyelesaian sengketa dalam proses peradilan di pengadilan, maka dari itu proses penyelesaian sengketa di pengadilan kurang diterima dalam dunia bisnis. Maka dari itu para pelaku bisnis di pasar modal lebih memilih menyelesaikan sengketanya secara alternatif, yakni melalui jalur diluar pengadilan atau non litigasi. Karena model penyelesaian sengketa alternatif dapat memberi pilihan kemudahan seperti: proses yang cepat, biaya terbilang lebih murah, bersifat final, kerahasiaan para pihak terjamin, sifatnya informal, memiliki kebebasan untuk memilih pihak ketiga yang mempunyai keahlian pada bidangnya, hubungan kekerabatan masih dapat terjaga dalam pencapaian penyelesaian sengketa secara kooperatif, pelaksanaan tatap muka dan cara penyelesaian sengketa dapat diatur oleh pihak-pihak yang bersengketa.Jenis dalam penelitian hukum ini adalah penelitian normatif. Pada penelitian ini disebut dengan penelitian normatif karena dalam penelitian ini menggunakan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun dengan doktin-doktrin hukum terhadap suatu permasalahan yang dilakukan dengan mengkaji ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang hukum pasar modal terutama yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa hukum di pasar modal melalui BAPMI.model penyelesaian sengketa di BAPMI seperti Arbitrase, Mediasi, Pendapat Mengikat, Adjudikasi dapat mempermudah penyelesaian sengketa di Pasar Modal. Model penyelesaian sengketa hukum melalui BAPMI sudah sesuai dengan yang diatur di dalam Undang – Undang Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa bahwa model tersebut adalah cara yang tepat untuk menyelesaikan sengketa hukum di Pasar Modal dengan hasil yang Win win Solution.BAPMI adalah badan arbitrase yang ix bergerak menyelesaikan sengketanya di Sektor Pasar Modal. Di dalam Pasar Modal bilamana terjadi sengketa dan para pihak sudah saling menyepakati untuk menyelesaikan masalahnya melalui perjanjian arbitrase di BAPMI. Maka sengketa tidak dapat diajukan melalui jalur pengadilan. Dikarenakan putusan BAPMI tetap dan mengikat para pihak (final and binding) dan terhadap ptusan itu tidak dapat dilakukan upaya hukum. |
URI: | https://repository.uksw.edu//handle/123456789/29331 |
Appears in Collections: | T1 - Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
T1_312016203_Judul.pdf | 1.36 MB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_312016203_Bab I.pdf | 736.42 kB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_312016203_Bab II.pdf | 993.84 kB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_312016203_Bab III.pdf | 268.04 kB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_312016203_Daftar Pustaka.pdf | 340.49 kB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_312016203_Formulir Pernyataan Persetujuan Penyerahan Lisensi Tugas Akhir dan Pilihan Embargo.pdf Restricted Access | 872.54 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.