Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/29332
Title: Disparitas Putusan Hakim Bagi Pelaku Pembunuhan Yang Mengidap Gangguan Skizofrenia Paranoid
Authors: Samsuddin, Akmal
Keywords: Disparitas;Skizofrenia Paranoid;Pasal 44 KUHP
Issue Date: May-2023
Abstract: Hakim dalam memutus suatu perkara juga dapat melakukan penafsiran-penafsiran sebagai bentuk dari penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim. Secara tidak langsung karena hal tersebut maka antar satu putusan dengan putusan lain sangat mungkin terjadi disparitas putusan dimana hal tersebut bukanlah suatu hal yang dilarang di Indonesia. Namun dengan adanya disparitas dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum yang akhirnya menimbulkan ketidakadilan bagi para pihak. Pasal 44 KUHP merupakan pasal yang mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana bagi penderita gangguan jiwa. Hakim seringkali berbeda penafsiran mengenai ketentuan dari pasal tersebut seperti halnya dalam putusan: Putusan Nomor 2353/Pid.B/2017/Pn.Mdn, Putusan Nomor: 94-K/PM.II-09/AD/V/2016, Putusan Nomor 174/Pid.B/2018/Pn Kbm dan Putusan Nomor 144/Pid.B/2014 Pn Cj. Dari keempat putusan tersebut terdapat persamaan yaitu keempat terdakwa sama-sama mengidap gangguan kejiwaan jenis skizofrenia paranoid tetapi dalam keempat putusan ini masing-masing hakim dalam menjatuhkan putusan memiliki penafsiran yang berbeda-beda sehingga menimbulkan Disparitas Putusan. Berdasarkan hasil penelitian ini, dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembunuhan yang berakibat timbulnya disparitas putusan adalah perbedaan penafsiran hakim mengenai penilaian hakim terhadap keterangan ahli kejiwaan mengenai kondisi kejiwaan dari terdakwa. Dalam peraturan perundang-undangan memang hakim bebas memutuskan baik ringan atau beratnya sanksi terhadap terdakwa, namun menurut penulis hal ini kurang tepat karena menilai kondisi kejiwaan dari terdakwa bukanlah kompetensi/kemampuan yang dimiliki oleh hakim sehingga sepatutnya hakim lebih mempertimbangkan keterangan yang disampaikan oleh ahli karena hal ini dapat menjadikan ketidakpastian dari pasal 44 KUHP tersebut. Kata Kunci: Disparitas, Skizofrenia Paranoid, Pasal 44 KUHP
URI: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/29332
Appears in Collections:T1 - Law



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.