Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/29383
Title: Penerapan Asas Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Penolakan Mutasi oleh Pekerja (Studi Kasus Putusan Tingkat Pertama Nomor 50/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg juncto Putusan Tingkat Kasasi Nomor 844 K/Pdt.Sus-PHI/2022)
Authors: Udiyani, Josephira Putri
Keywords: Pemutusan Hubungan Kerja;Mutasi;Asas Keadilan;Asas Kemanfaatan;Asas Kepastian Hukum;Mangkir
Issue Date: 5-May-2023
Abstract: Pemutusan hubungan kerja merupakan salah satu permasalahan yang terjadi dalam hubungan kerja dengan berbagai sebab salah satunya karena mangkir. Penyelesaian perselisihan ini dapat dilakukan secara non litigasi maupun litigasi. Hakim dalam memutus perkara pemutusan hubungan kerja dalam pengadilan (litigasi) harus mencerminkan suatu asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif, objek kajian penelitian hukum ini dititikberatkan pada aturan hukum terkait dengan suatu bangunan sistem suatu peristiwa hukum yang dilakukan dengan cara menelaah bahan hukum primer seperti Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama Nomor 50/Pdt.SusPHI/2021/PN. Smg dan Putusan Tingkat Kasasi Nomor 844K/Pdt.Sus-PHI/2022, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja sebagai turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta bahan hukum sekunder seperti pandangan ahli hukum yaitu Gustav Radbruch dalam mengemukakan asas keadialan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Dari hasil penelitian dan analisis diperoleh simpulan sebagai berikut. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama Nomor 50/Pdt.Sus-PHI/2021/PN. Smg mengkategorikan pemutusan hubungan kerja sebagai mangkir berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama Nomor 50/Pdt.Sus-PHI/2021/PN. Smg belum menerapkan ketiga asas Gustav Radbruch sedangkan Putusan Tingkat Kasasi Nomor 844K/Pdt.Sus-PHI/2022 sudah menerapkan ketiga asas Gustav Radbruch.
URI: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/29383
Appears in Collections:T1 - Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
T1_312019049_Judul.pdf777.55 kBAdobe PDFView/Open
T1_312019049_Bab I.pdf
  Until 9999-05-26
319.93 kBAdobe PDFView/Open
T1_312019049_Bab II.pdf
  Until 9999-05-26
473.89 kBAdobe PDFView/Open
T1_312019049_Bab III.pdf
  Until 9999-05-26
122.94 kBAdobe PDFView/Open
T1_312019049_Daftar Pustaka.pdf233.66 kBAdobe PDFView/Open
T1_312019049_Formulir Pernyataan Persetujuan Penyerahan Lisensi Noneksklusif Tugas Akhir dan Pilihan Embargo.pdf
  Restricted Access
1.68 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.