Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/29412
Title: Keabsahan Nominee Trustee Agreement Dilihat Dari Hukum Perdata Indonesia (Studi Kasus Terhadap Putusan No. 787/Pdt.G/2014/PN.DPS
Authors: Simanjuntak, Christina Sondang
Keywords: Nomine Trustee Agreement;Perjanjian;Penyeludupan Hukum
Issue Date: 3-May-2023
Abstract: Nominee trustee agreement merupakan perjanjian innominat yang lahir dari adanya kebebasan berkontrak yang diatur dalam buku ketiga KUHPerdata. Namun, perjanjian ini sering digunakan oleh WNA untuk melakukan penyeludupan hukum dalam memiliki tanah dengan hak milik. Substansi perjanjian tersebut sebenarnya telah bertentangan dengan peraturan perundang- undangan di Indonesia yaitu Pasal 26 Ayat (2) UUPA jo. Pasal 1338 Ayat (3) KUHPerdata. Perjanjian tersebut dibuat untuk memindahkan hak milik atas tanah di Indonesia kepada WNA tidak langsung dan tidak didasari dengan adanya itikad baik dari para WNA, hal tersebut terlihat dalam substansi perjanjian yang dibuat hanya semata-mata untuk kepentingan Pihak WNA saja. Dengan begitu, dapat terlihat bahwa nominee trustee agreement tidak memenuhi syarat keempat sahnya suatu perjanjian yaitu “sebab yang halal” yang merupakan syarat objektif, karena perjanjian yang dibuat telah bertentangan dengan Pasal 26 Ayat (3) UUPA jo. Pasal 1338 Ayat (3) KUHPerdata, sehingga perjanjian tersebut haruslah batal demi hukum.
URI: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/29412
Appears in Collections:T1 - Law



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.