Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/29639
Title: Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Pidana Di Bawah Ancaman Minimal Pada Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak
Authors: Tambunan, Frendklin Maradong
Keywords: Persetubuhan Anak;Perlindungan Anak
Issue Date: May-2023
Abstract: Penelitian ini menganalisis bagaimana hakim dalam memutus perkara Tindak pidana persetubuhan kepada Anak di bawah ancaman minimal. Sehingga Penulis ingin mengangkat dan menganalisis mengenai satu Putusan Pengadilan Negeri No.02/Pid,sus/2013/PN.Ktb. terhadap Perkara Tindak Pidana Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa ,melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur dan dikaitkan dengan perlindungan terhadap anak dalam putusan hakim di bawah ancaman minimal pidana yang memuat ancaman pidana minimal yaitu Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk Menemukan dan menganalisis tentang pertimbangan hakim dibawah minimal dan dalam menerapkan sanksi terhadap terdakwa yang melakukan Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.dan bagaimana perlindungan kepada anak sebagai korban dalam putusan hakim. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Hal ini berarti dalam penelitian akan membahas bagaimana pertimbangan hakim dalam penerapan sanksi dibawah minimal kepada terdakwa sebagai bentuk perlindungan kepada korban dan bagaimana untuk memberikan perlindungan secara langsung bagi korban dalam putusan hakim. Hasil penelitian diperoleh bahwa Hakim dalam memutuskan sebuah perkara tidak lepas dari normative dari dasar hukum yang tepat. Adapun perolehan yang penulis analisis bahwa adanya letak keberpihakan Hakim dalam memutuskan perkara dan mempertimbangkan memperberat dan memperingan atas perbuatan terdakwa pada tindak pidana persetubuhan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa , melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan persetubuhan. Hakim dalam memutus perkara pidana anak selain harus memperhatikan aspek-aspek yuridis juga harus memperhatikan aspek-aspek non-yuridis seperti aspek filosofis dan sosiologis sebagai bahan untuk pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara yang berhubungan dengan pertanggungjawaban pidana, jenis pidana dan bentuk perlindungan terhadap korban.
URI: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/29639
Appears in Collections:T1 - Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
T1_312017080_Judul.pdf844.9 kBAdobe PDFView/Open
T1_312017080_Isi.pdf904.09 kBAdobe PDFView/Open
T1_312017080_Daftar Pustaka.pdf196.16 kBAdobe PDFView/Open
T1_312017080_Formulir pernyataan persetujuan pengarahan lisensi tugas akhir dan pilihan embargo.pdf
  Restricted Access
662.8 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.