Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/30307
Title: Pidana Dibawah Minimum Khusus Terhadap Pelaku Tindak Pidana Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman (Studi Kasus Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2022/Pn Slt)
Authors: Muhammad, Rabith Wahyu
Keywords: Pemidanaan;Tindak Pidana Narkotika;Minimum Khusus
Issue Date: 7-Jul-2023
Abstract: Penelitian ini hendak mengkaji, mengetahui, dan menganalisis terkait dengan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini diadakan karena pada Putusan Pengadilan Negeri Salatiga Nomor 4/Pid.sus/2022/PN Slt Jaksa mendakwa menggunakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dimana pada fakta persidangan terdakwa adalah penyalahguna narkotika yang jumlahnya relatif kecil namun pasal tersebut tidak didakwakan. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis bahwa pada Putusan Pengadilan Negeri Salatiga Nomor 4/Pid.sus/2022/PN Slt terdakwa dalam fakta persidangan dapat digolongkan sebagai penyalahguna narkotika namun Pasal tersebut tidak didakwakan oleh jaksa penuntut umum maka hakim memutus sesuai dakwaan yakni Pasal 112 ayat (1) namun dapat menyimpangi ketentuan minimum khusus.
URI: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/30307
Appears in Collections:T1 - Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
T1_312019045_Judul.pdf923.44 kBAdobe PDFView/Open
T1_ 312019045 _Bab I.pdf
  Until 9999-01-01
257.84 kBAdobe PDFView/Open
T1_312019045_Bab II.pdf
  Until 9999-01-01
255.63 kBAdobe PDFView/Open
T1_312019045_Bab III.pdf
  Until 9999-01-01
313.76 kBAdobe PDFView/Open
T1_312019045_Bab IV.pdf
  Until 9999-01-01
179.18 kBAdobe PDFView/Open
T1_312019045_Daftar Pustaka.pdf164.21 kBAdobe PDFView/Open
T1_312019045_Formulir Pernyataan Persetujuan Penyerahan Lisensi Noneksklusif Tugas Akhir dan Pilihan Embargo.pdf
  Restricted Access
846.63 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.