Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.uksw.edu//handle/123456789/30357
Title: | Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat Studi Kasus Putusan Nomor 372/Pid.B/2020/PN. Jkt Utr) |
Authors: | Telussa, Jeshua Oliver Telussa |
Keywords: | Pertimbangan Hakim;Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengkibatkan Luka Berat |
Issue Date: | 27-Jun-2023 |
Abstract: | Negara Indonesia merupakan negara hukum dalam UUD pasal ! ayat 3 Penganiayaan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang berarti perlakuan yang sewenang-wenang merupakan suatu perbuatan yang dilarang dalam undang-undang atau dalam KUHP. Telah dijelaskan dan diatur dalam KUHP tentang penganiayaan beserta akibat hukum apabila melakukan pelanggaran tersebut, Mr. M.H. Tirtaamidjaja membuat pengertian “penganiayaan” ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, akan tetapi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatan badan Ilmu Hukum memiliki metode penelitian yang di dalam teori Keadilan Bermartabat disebut sui generis, yang unik dan khas dalam bidang ilmu hukumDi dalam sistem pemidanaan memegang posisi strategis dalam upaya mengurangi tindak pidana yang terjadi. Sistem pemidanaan dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian atau penjatuhan pidana oleh hakim. Di dalam pemidanaan terdapat beberapa teori, Teori Absolute atau Teori pembalasan (vergeldings theorien), Teori relatif (doel theorien), dan Teori gabungan (verenigings theorien). Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan (ex aequo et bono) dan mengandung kepastian hukum, di samping itu juga mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik, dan cermat. Apabila pertimbangan hakim tidak teliti, baik, dan cermat, maka putusan hakim yang berasal dari pertimbangan hakim tersebut akan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung. Dalam aspek yuridis hakim mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana berdasarkan dengan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, baik dari keterangan saksi maupun bukti-bukti yang ada di dalam persidangan, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan ataupun memberatkan sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa diharapkan agar terdakwa tidak mengulangi dan memperbaiki perilaku. |
URI: | https://repository.uksw.edu//handle/123456789/30357 |
Appears in Collections: | T1 - Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
T1_312018273_Judul.pdf | 1.12 MB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_312018273_Bab I.pdf Until 9999-01-01 | 287.59 kB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_312018273_Bab II.pdf Until 9999-01-01 | 389.95 kB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_312018273_Bab III.pdf Until 9999-01-01 | 354.67 kB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_312018273_Bab IV.pdf Until 9999-01-01 | 183.59 kB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_312018273_Daftar Pustaka.pdf | 288.19 kB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_312018273_Formulir Pernyataan Persetujuan Penyerahan Lisensi Nonekslusif Tugas Akhir dan Pilihan Embargo.pdf Restricted Access | 314.81 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.