Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.uksw.edu//handle/123456789/30463
Title: | Implementasi Kebijakan Politik Pemerintah Indonesia Dalam Menangani Masalah Pelintas Batas Dikawasan Perbatasan Tahun 2020-2020 (Studi Kasus: Perbatasan Motaain) |
Authors: | Malafu Kesi Debora, Debora Kesi Malafu |
Keywords: | Kawasan Perbatasan;Pemerintah;Pelintas Batas Illegal |
Issue Date: | 16-Jun-2023 |
Abstract: | Artikel ini akan menjelaskan tentang implementasi kebijakan politik pemerintah Indonesia dalam menangani masalah pelintas batas illegal di kawasan perbatasan tahun 2020-2022, dengan studi kasus perbatasan Motaain. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif agar dapat terjawab rumusan masalah. Dalam artikel ini menggunakan teori realisme untuk menganalisis kebijakan politik pemerintah dalam menangani kasus pelintas batas ilegal dikawasan perbatasan. Artikel ini menjelaskan bahwa pelintas batas illegal terjadi setiap tahunnya, kebijakan pemerintah sangat di butuhkan agar masalah pelintas batas ilegal ini tidak terjadi lagi, tidak hanya pemerintah saja tapi pihak-pihak yang sudah dipercayakan untuk menjaga kawasan perbatasan diharapkan dapat bekerja sama untuk menuntaskan masalah lintas batas ilegal. Lintas batas illegal ini terjadi setiap tahun bahkan ada yang melakukan lintas batas ilegal dan penyelundupan barang secara Illegal. |
URI: | https://repository.uksw.edu//handle/123456789/30463 |
Appears in Collections: | T1 - International Relations |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
T1_372017058_Judul.pdf | 500.32 kB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_372017058_Isi.pdf Until 9999-01-01 | 1.3 MB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_372017058_Daftar Pustaka.pdf | 582.86 kB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_372017058_Formulir Pernyataan Penyerahan Lisensi Nonekslusif Tugas Akhir dan Pilihan Embargo.pdf Restricted Access | 865.68 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.