Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/31045
Title: Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas Penerapan Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Di Pengadilan Negeri Salatiga
Authors: Aryanto, Rodesman
Keywords: efektivitas;diversi;pidana anak;Pengadilan Negeri Salatiga
Issue Date: 22-Jun-2023
Abstract: Tujuan penelitian ini adalah mengkaji penerapan diversi dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak di Pengadilan Negeri Salatiga, apakah telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selain itu tujuan penelitian ini juga menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan diversi dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak di Pengadilan Negeri Salatiga.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris.Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah wawancara, observasi dan penelusuran kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, dasar hukum penerapan diversi di Pengadilan Negeri Salatiga berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, PP No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun dan Perma No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoma n Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Menurut penulis, penerapan diversi dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak di Pengadilan NegeriSalatiga, telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Berdasarkan hasil penelitian dan analisis penulis, faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan diversi dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak di Pengadilan Negeri Salatiga adalah: pertama, faktor hukum yaitu ketidaksinkronan syarat diversi dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 dan Perma No. 4 Tahun 2014; singkatnya waktu yang diberikan UU dalam tahap diversi; dan perlunya diatur usia anak korban yang dapat memberikan persetujuan sendiri dalam Kesepakatan Diversi; kedua, faktor penegak hukum yaitu Hakim dan PK Bapas; ketiga, faktor sarana atau fasilitas yaitu adanya ruang tunggu anak, ruang sidang anak, ruang diversi, dan ruang tahanan anak; keempat, faktor masyarakat yaitu hadirnya elemen masyarakat dapat membuat korban mendengar masukan-masukan banyak pihak, sehingga kesepakatan diversi dapat berhasil.; dan kelima, faktor kebudayaan masyarakat yaitu budaya masyarakat Kota Salatiga yang toleran mendukung efektivitas penerapan diversi.
URI: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/31045
Appears in Collections:T2 - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
T2_322021009_Judul.pdf482.45 kBAdobe PDFView/Open
T2_322021009_Bab I.pdf268.6 kBAdobe PDFView/Open
T2_322021009_Bab II.pdf324.83 kBAdobe PDFView/Open
T2_322021009_Bab III.pdf357.8 kBAdobe PDFView/Open
T2_322021009_Bab IV.pdf145.21 kBAdobe PDFView/Open
T2_322021009_Daftar Pustaka.pdf1.18 MBAdobe PDFView/Open
T2_322021009_Lisensi dan Embargo.pdf
  Restricted Access
1.5 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.