Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/31746
Title: Pertimbangan Hakim Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Oleh Pengusaha (Studi Kasus Putusan Phi Nomor : 08/G/2011/Phi.Srg)
Authors: Theodore, Pedro
Keywords: Pertimbangan Hakim;Pemutusan Hubungan Kerja;Studi Kasus, Putusan PHI Nomor: 08/G/2011/PHLSRG
Issue Date: 21-Nov-2023
Abstract: Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pengusaha merupakan isu yang menimbulkan kontroversi dan perdebatan dalam dunia ketenagakerjaan. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam memutuskan kasus PHK secara sepihak oleh pengusaha, dengan studi kasus berfokus pada Putusan PHI Nomor:08/G/2011/PHI.SRG. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui analisis dokumen Putusan PHI Nomor: 08/G/2011/PHI.SRG. Hasil analisis menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus PHK secara sepihak oleh pengusaha melibatkan beberapa faktor. Pertama, hakim mengkaji aspek hukum terkait ketentuan perundang-undangan mengenai PHK dan hak pekerja. Kedua, hakim juga mempertimbangkan bukti dan argumentasi dari kedua belah pihak yang terlibat dalam perselisihan. Ketiga, faktor-faktor ekonomi dan bisnis yang mempengaruhi keputusan pengusaha untuk melakukan PHK juga menjadi pertimbangan hakim dalam menilai alasan PHK. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan lebih lanjut tentang proses pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh pengusaha dan pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam memutuskan kasus semacam ini. Selain itu, penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan masukan untuk pengembangan hukum ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik ketenagakerjaan.
URI: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/31746
Appears in Collections:T1 - Law



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.