Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/32048
Title: STATUS HUKUM TANAH BEKAS HAK BARAT YANG TIDAK DI KONVERSI BERDASARKAN UUPA (Kajian Putusan Perkara Nomor 109/PK/Pdt/2022)
Authors: Situmorang, Christine Padang
Keywords: Status Hukum;Tanah Bekas Hak Barat;Perimbangan Hakim;Undang-Undang Pokok Agraria
Issue Date: 13-Dec-2023
Abstract: Hak atas tanah adalah hak yang memberikan wewenang kepada pemegang hak untuk menggunakan atau mengambil manfaat dari tanah yang dikuasainya. Hak atas tanah sebelumnya tunduk pada hukum tanah barat dikonversi menjadi hak atas tanah menurut UUPA. Pemegang hak atas tanah diberikan waktu hingga tanggal 24 September 1980. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang perbedaan pertimbangan dan dasar hukum Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali dalam memutuskan sengketa Perkara Nomor 109 PK/Pdt/2022 menurut UUPA dan menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Perkara Nomor 109 PK/Pdt/2022 terhadap pihak yang berhak atas tanah bekas hak barat sudah tepat menurut UUPA. Kajian ini menggunakan metode penelitian normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus (case approach), pendekatan konseptual, dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukan jika pertimbangan hukum oleh Hakim tidak tepat dikarenakan objek tanah yang disengketakan dimuat dalam Acte Van Eigendom Verpondings Nummer 3740, 3741, dan 3742 yang disengketakan merupakan hak atas tanah bekas hak barat yang tidak dikonversi sebagaimana yang telah diatur didalam UUPA sehingga statusnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
URI: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/32048
Appears in Collections:T1 - Law



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.