Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/32506
Title: Konsep Hukum Re-Sentralisasi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Authors: Kohunussa, Saderblon
Keywords: Re-sentralisasi;Kebijakan Legislatif Sentralistik; UU No. 23 Tahun 2014 Sentralistik
Issue Date: 11-Aug-2023
Abstract: Tesis ini hendak membahas isu hukum kembalinya kebijakan legislatif dalam hubungan pusat-daerah yang lebih sentralistik (re-sentralisasi) dalam UU No. 23 Tahun 2014. UU No. 23 Tahun 2014 memperlihatkan terjadinya konsep hukum re-sentralisasi dalam pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah. Kondisi demikian tidak sesuai dengan asas UUD NRI 1945, hubungan pusat-daerah di Indonesia digariskan secara konstitusional sebagai negara kesatuan yang desentralistik di mana daerah diberikan otonomi yang seluas-luasnya untuk menjalankan urusan pemerintahan yang didesentralisasikan. Oleh karena itu, tanggapan terhadap kebijakan legislatif UU No. 23 Tahun 2014 yang lebih sentralistik ini tidak sesuai dengan ideal demokratis dari negara kesatuan yang desentralistik di mana seyogianya daerah diberikan porsi urusan pemerintahan yang semakin besar untuk dijalankan berdasarkan asas otonomi daerah. Berdasarkan perspektif demokrasi, otonomi daerah seharusnya diikuti dengan penyerahan urusan pemerintahan yang sebesar-besarnya pada daerah, dalam hal ini daerah kabupaten/kota sebagai satuan pemerintahan yang paling dekat dalam melayani masyarakat. Dengan demikian harapan konstitusi untuk otonomi yang seluas-luasnya bagi daerah dapat terlaksana melalui semakin besarnya urusan pemerintahan yang didesentralisasikan, khususnya kepada daerah kabupaten/kota. Oleh sebab itu, menanggapi kebijakan legislatif yang lebih sentralistik dari sebelumnya, tesis ini memberikan preskripsi yang eksplisit sebagai rekomendasi supaya isu hubungan pusat-daerah di indonesia ke depannya sesuai dengan karakteristik dari negara kesatuan yang desentralistik dan demokratis bahwa pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah seharusnya diikuti dengan penyerahan urusan pemerintahan yang sebesar-besarnya pada daerah, dalam hal ini daerah kabupaten/kota sebagai satuan pemerintahan yang paling dekat dalam melayani masyarakat.
URI: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/32506
Appears in Collections:T2 - Master of Law



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.