Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.uksw.edu//handle/123456789/32633
Title: | Analisis Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Pengadilan Nomor 13/Pdt.G/2015/PN Wsb |
Authors: | Dewi, Indah Aulia |
Keywords: | Anotasi;Putusan;Pertimbangan Hukum |
Issue Date: | 28-Feb-2024 |
Abstract: | Anotasi putusan pengadilan merupakan catatan hukum, analisa dan masukan terhadap suatu produk putusan pengadilan. Tujuannya sebagai evaluasi terhadap putusan pengadilan agar kedepannya dapat memperbaiki kualitas dari putusan tersebut. Putusan Pengadilan Nomor 13/Pdt.G/2015/PN Wsb dengan perkara jual beli hak atas tanah antara Supriyanto dan Jefri Asmara yang objek jual belinya terdapat hak milik orang lain yaitu Eko Prasojo, ditemukan bahwa putusan tersebut belum tepat. Kebenaran filosofis belum dimunculkan sehingga penulis akan memberikan kepastian hukum dan keabsahan sertifikat tanah. Kebenaran yuridis dalam putusan tersebut baru mempertimbangkan perbuatan melawan hukum Supriyanto mengenai penguasaan tanah orang lain saja dan belum mempertimbangkan terkait proses pendaftaran tanah serta jual beli tanah yang tidak sesuai. Kebenaran sosiologis dalam putusan pengadilan juga belum memunculkan pertimbangan terkait kedudukan dan perlindungan hukum Jefri Asmara selaku Turut Tergugat I. Sehingga putusan pengadilan perkara ini dalam tingkat pertama, banding dan kasasi belum memenuhi pertimbangan hukum dan putusan yang ideal. |
URI: | https://repository.uksw.edu//handle/123456789/32633 |
Appears in Collections: | T1 - Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
T1_312020141_Judul.pdf | 1.31 MB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_312020141_Isi.pdf | 350.7 kB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_312020141_Daftar Pustaka.pdf | 251.74 kB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_312020141_Formulir Pernyataan Persetujuan Penyerahan Lisensi Nonekslusif Tugas Akhir dan Pilihan Embargo.pdf | 92.1 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.