Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/32836
Title: Kedudukan Circumstantial Evidence Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Jessica Kumala Wongso Pada Putusan Nomor 777 Pid.B/2016/Pn.Jkt.Pst, Jo Putusan Nomor 393/Pid/2016/Pt.Dki, Jo Putusan Nomor 498 K/Pid/2017)
Authors: Glaretta, Sinaga Glen
Keywords: Pembuktian,;Alat Bukti Tidak Langsung atau Circumstantial Evidence,;Pembunuhan Berencana, Pasal 340 KUHP,;Keyakinan Hakim dan Hati Nuraninya.
Issue Date: 8-Mar-2024
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan diajukannya kasasi oleh Penuntut Umum terhadap Putusan Hakim dalam menjatuhkan Putusan Studi Kasus Jessica Kumala Wongso pada Putusan Nomor 777 Pid.B/2016/Pn.Jkt.Pst, jo Putusan Nomor 393/Pid/2016/Pt.Dki, jo Putusan Nomor 498 K/Pid/2017 dimana Hakim menyatakan bahwa “tidak harus ada saksi mata yang melihat seseorang melakukan perbuatan pidana.” bahwa Jessica Kumala Wongso memasukkan racun sianida kedalam minuman Vietnamese Ice Coffee Mirna. Dalam kasus pembunuhan harus ada Visum et Repertum sementara ini sudah ada Visum dari urin, hati dan empedu tetapi bukan OTOPSI. Surat merupakan surat keterangan Visum tetapi OTOPSI tidak dilakukan. Terdakwa mengajukan permohonan Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. Dasar hukum yang digunakan Terdakwa dalam mengajukan permohonan Kasasi adalah Pasal 253 ayat (1) KUHAP, yakni peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Hakim menggunakan alat bukti tidak langsung (Circumtantial Evidence) dikaitkan dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa.
URI: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/32836
Appears in Collections:T2 - Master of Law



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.