Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/33382
Title: Penerapan Pengaturan Deferred Prosecution Agreement Dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Di Indonesia
Authors: Arkanantha, Azza Afrizant
Keywords: Deferred Prosecution Agreement;Tindak Pidana Korporasi;Alternatif Penyelesaian Sengketa
Issue Date: 3-Jun-2024
Abstract: Penelitian ini hendak membahas isu hukum mengenai Deferred Prosectution Agreement dalam pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia berdasarkan Radbruch Formula. Pertanggungjawaban pidana korporasi mengacu pada konsep bahwa perusahaan atau badan hukum memiliki tanggung jawab hukum atas tindakan atau kebijakan yang melanggar ketentuan pidana yang dilakukan oleh entitas tersebut. Penuntutan pidana dalam pertanggungjawaban korporasi tidak efektif dan efisien, selain karena proses pengadilan yang lama, penuntutan pidana pada hakikatnya memiliki efek negatif, terhadap korporasi penuntutan pidana berpotensi mengakibatkan terjadinya masalah bagi korporasi itu sendiri yaitu korporasi mengalami kepailitan dan kebangkrutan. Deferred Prosectution Agreement merupakan penangguhan penuntutan pidana dengan syarat korporasi memenuhi kondisi-kondisi tertentu. Metode penelitian yang akan digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekanan undang-undang, pendekatan analisis konsep dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menyatakan bahwa Deferred Prosecution Agreement memfokuskan sanksi pada perusahaan itu sendiri.
URI: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/33382
Appears in Collections:T1 - Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
T1_312020006_Judul.pdf1.4 MBAdobe PDFView/Open
T1_312020006_Isi.pdf950.64 kBAdobe PDFView/Open
T1_312020006_Daftar Pustaka.pdf495.39 kBAdobe PDFView/Open
T1_312020006_Formulir Pernyataan Persetujuan Penyerahan Lisensi Tugas Akhir dan Pilihan Embargo.pdf
  Restricted Access
826.23 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.