Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/33904
Title: Daluarsa Dalam Pengajuan Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (Studi Kasus Putusan Nomor 66/PDT.SUS-PHI/2020/PN.BDG Juncto Putusan Nomor 221 K/PDT.SUS-PHI/2021)
Authors: Asmara, Aldo Osa
Keywords: PHK;Daluwarsa;Batal Demi Hukum
Issue Date: 29-May-2024
Abstract: Legal Issue dalam penelitian ini adalah adanya perbedaan pendapat hukum antara pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat kasasi dalam memeriksa perkara daluwarsa gugatan PHK. Rumusan masalah yang perlu dijawab adalah apa dasar pertimbangan hukum majelis hakim tingkat kasasi pada Putusan No. 221 K/Pdt.Sus-PHI/2021 membatalkan Putusan No. 66/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bdg. Metode penelitian menggunakan hukum normatif. Dasar pertimbangan hukum mennyatakan bahwa gugatan penggugat telah daluarsa adalah Pasal 82 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dasar pertimbangan hukum tersebut tidak sesuai denga isi putusan MK No. 012/PUU-I/2003 yang bersifat final and binding. Penulis menemukan bahwa dengan tidak daluarsanya gugatan penggugat, maka seharusnya hakim memeriksa pokok perkara. Seharusnya majelis hakim memutuskan bahwa surat PHK yang dikeluarkan tergugat harus dinyatakan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan prosedural dalam Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan.
URI: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/33904
Appears in Collections:T1 - Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
T1_312017173_JUDUL.pdf1.07 MBAdobe PDFView/Open
T1_312017173_BAB 1.pdf292.93 kBAdobe PDFView/Open
T1_312017173_BAB 2.pdf280.91 kBAdobe PDFView/Open
T1_312017173_BAB 3.pdf576.64 kBAdobe PDFView/Open
T1_312017173_BAB 4.pdf194.07 kBAdobe PDFView/Open
T1_312017173_DAFTAR PUSTAKA.pdf258.61 kBAdobe PDFView/Open
T1_312017173_Formulir Pernyataan Persetujuan Penyerahan Lisensi dan Pilihan Embargo.pdf
  Restricted Access
960.08 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.