Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/34100
Title: Tanggung Jawab Hukum Secara Renteng Dokter Dan Rumah Sakit Dalam Terjadinya Malpraktek (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 1001 K/Pdt/2017)
Authors: Esther Regina, Putri
Keywords: Malpraktek;Pertanggungjawaban Rumah Sakit;Tanggung Renteng
Issue Date: 4-Jul-2024
Abstract: Malpraktek merupakan kelalaian atau tidak berhati-hati yang dilakukan oleh seorang individu pada saat menjalankan tugas profesinya. Jika seorang dokter melakukan tindakan medis yang salah (wrong-doing) atau ia tidak atau tidak memberikan perawatan terhadap pasien pasien dengan baik (neglect the patient by giving not enough care to the patient) maka dokter tersebut dianggap melakukan malpraktek. Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengatur tanggung jawab rumah sakit sebagai penyedia layanan kesehatan. Jika terjadi kelalaian yang disebabkan oleh sumber daya rumah sakit yang mengakibatkan kerugian pada pasien akan menjadi tanggung jawab rumah sakit ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Rumah sakit bertanggung jawab terhadap dokter karena ada hubungan hukum antara rumah sakit dan dokter (tenaga kesehatan), Standar Operasional Prosedur yang dibuat oleh rumah sakit untuk menjamin mutu dokter dan juga tindakan medis.
URI: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/34100
Appears in Collections:T1 - Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
T1_312020042_Judul.pdf1.21 MBAdobe PDFView/Open
T1_312020042_Isi.pdf
  Until 9999-01-01
917 kBAdobe PDFView/Open
T1_312020042_Daftar Bacaan.pdf639.09 kBAdobe PDFView/Open
T1_312020042_Formulir Pernyataan Persetujuan Penyerahan Lisensi Tugas Akhir dan Pilihan Embargo.pdf
  Restricted Access
444 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.