Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.uksw.edu//handle/123456789/34104
Title: | Pembuktian Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Kasus Pengancaman Melalui Media Elektronik |
Authors: | Pratama, Noviana Lilis |
Keywords: | Surat Dakwaan;Jaksa Penuntut Umum;Pengancaman;Media Elektronik |
Issue Date: | 3-Jul-2024 |
Abstract: | Legal issue dalam penelitian ini adalah adanya kekaburan atau kekurangjelasan makna dari norma hukum yang mengatur tentang pembuktian yang harus dilakukan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan pengancaman melalui media elektronik. Kejelasan makna dimaksud dijelaskan dalam Putusan Nomor 191/Pid.Sus/2018/PN.Kpg. Jaksa mengajukan tuntutan dengan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tetapi Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa karena perbuatan tersebut tidak terbukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Menurut Hakim tindak pidana yang dilakukan terdakwa bukan tindakan pengancaman melali media elektronik tetapi tindakan pemberitahuan bohong yang dapat menimbulkan keresahan dan keonaran. Menurut penulis dalam putusan yang diteliti Jaksa tidak membuktikan dakwaannya. Kurangnya pemahaman Jaksa terhadap unsur-unsur Pasal yang didakwakan tidak bisa membuktikan kesalahan terdakwa. Menurut penulis Jaksa gagal dalam membuktikan kesalahan terdakwa tentang pembuktian pengancaman melalui media elektronik. |
URI: | https://repository.uksw.edu//handle/123456789/34104 |
Appears in Collections: | T1 - Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
T1_312020134_Judul.pdf | 1.24 MB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_312020134_Isi.pdf Until 9999-01-01 | 840.02 kB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_312020134_Daftar Pustaka.pdf | 649.32 kB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_312020134_Formulir Pernyataan Persetujuan Penyerahan Lisensi dan Pilihan Embargo.pdf Restricted Access | 508.78 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.