Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/34124
Title: Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 dalam Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Studi Kasus Putusan Nomor 74/Pdt.G/2021/PN.Bekasi
Authors: Budi Astuti, Eka Dina Frida
Keywords: perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah;pejabat pemerintah;peradilan tata usaha negara
Issue Date: 11-Jun-2024
Abstract: Dalam menjalankan tugasnya, pejabat atau badan pemerintahan memiliki kewenangan sesuai dengan jabatan mereka. Kewenangan ini berpotensi untuk disalahgunakan, yang dapat mengakibatkan kerugian dan ketidakadilan bagi masyarakat yang bertentangan dengan hukum. Tindakan ini sering disebut sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah atau dalam istilah Belandanya onrechmatige daad. Untuk mencegah hal ini, diperlukan lembaga yang dapat mengawasi pelaksanaan tugas pemerintahan. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi sebuah tepat penyelesaian sengketa perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan sesuai yang termuat di dalam Perma No.2 tahun 2019. Dalam prakteknya, terkadang terdapat kesalahan dalam penggunaan wewenang pengadilan, di mana tindakan hukum terhadap pelanggaran hukum oleh badan atau pejabat pemerintah seharusnya diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kecuali untuk kasus gugatan perdata atau pelanggaran kontrak yang menjadi yurisdiksi Pengadilan Negeri.
URI: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/34124
Appears in Collections:T1 - Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
T1_312017223_Judul.pdf2.35 MBAdobe PDFView/Open
T1_312017223_Isi.pdf
  Until 9999-01-01
332.75 kBAdobe PDFView/Open
T1_312017223_Daftar Pustaka.pdf259.25 kBAdobe PDFView/Open
T1_312017223_Lampiran.pdf
  Until 9999-01-01
25.03 kBAdobe PDFView/Open
T1_312017223_Formulir Pernyataan Persetujuan Penyerahan Lisensi dan Pilihan Embargo.pdf
  Restricted Access
341.97 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.