Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/34227
Title: KEABSAHAN JUAL BELI TANAH WARISAN YANG BELUM DIBAGI (Studi Kasus Desa Kopeng RT 04/RW 02 Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang)
Authors: Tanti, Winda Enggar
Keywords: Perjanjian;Jual Beli;Tanah Warisan
Issue Date: 3-Jul-2024
Abstract: Jual beli tanah warisan yang belum dibagi menjadi masalah yang kompleks dalam hukum perdata. Salah satunya terjadi di Desa Kopeng RT 04/RW 02 Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang tanah sebagai objek jual beli merupakan warisan yang belum dibagi kepada ahli waris yang berhak dan sebelumnya telah digadai dua kali kepada pihak yang berbeda. Jual beli tanah sebagai harta warisan tentunya tidak sah secara hukum karena menurut Pasal 1471 menerangkan bahwa jual beli barang milik orang lain adalah batal. Selain itu, menurut asas nemo plus juris menerangkan bahwa seseorang tidak dapat memberikan atau mengalihkan hak yang lebih besar daripada hak yang ia miliki sendiri. Sehingga upaya hukum yang dapat dilakukan ahli waris yang berhak untuk mendapatkan haknya yaitu tanah yang digadaikan dan diperjual belikan adalah dengan mengajukan gugatan PMH terhadap pihak yang merugikan.
URI: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/34227
Appears in Collections:T1 - Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
T1_312020058_Judul.pdf952.49 kBAdobe PDFView/Open
T1_312020058_Isi.pdf
  Until 9999-01-01
451.66 kBAdobe PDFView/Open
T1_312020058_Daftar Pustaka.pdf335.33 kBAdobe PDFView/Open
T1_312020058_Lampiran.pdf
  Until 9999-01-01
816.96 kBAdobe PDFView/Open
T1_312020058_Formulir Pernyataan Persetujuan Penyerahan Lisensi dan Pilihan Embargo.pdf
  Restricted Access
1.52 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.