Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.uksw.edu//handle/123456789/34249
Title: | Kepastian Hukum Jangka Waktu Penyidikan Kasus Tindak Pidana Menurut KUHAP |
Authors: | Veda, Yabin Dama |
Keywords: | Penyidikan;Kepastian;Jangka waktu |
Issue Date: | 3-Jul-2024 |
Abstract: | Penelitian ini berjudul “ Kepastian hukum jangka waktu penyidikan kasus tindak pidana menurut KUHAP”. Penelitian ini bertujuan mengetahui bahwa pengaturan jangka waktu penyidikan akan memberikan kepastian hukum dan memeberikan perlindungan kepada pencari keadilan jika diatur dalam Undang-undang, pengaturan yang ada tidak jelas dalam memberikan batasan waktu penyidikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaang pada dasarnya merupakan suatu kegiatan yang akan mengkaji aspek-aspek internal dari hukum positif. Jangka waktu penyidikan yang diatur dalam Pasal 50 KUHAP menentukan (1) Tersangka berhak segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum; (2)Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum. Kata”segera” dalam KUHAP menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian dalam hukum, lama waktu penyidikan sebenarnya sempat diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun kemudian dicabut. |
URI: | https://repository.uksw.edu//handle/123456789/34249 |
Appears in Collections: | T1 - Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
T1_312019017_Judul.pdf | 6.64 MB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_312019017_Isi.pdf | 1.69 MB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_312019017_Daftar Pustaka.pdf | 415.44 kB | Adobe PDF | View/Open | |
T1_312019017_Formulir Pernyataan Persetujuan Penyerahan Lisensi dan Pilihan Embargo.pdf Restricted Access | 757.25 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.