Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/35433
Title: Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Secara Bersama-Sama
Authors: Waas, Lidya Glodya
Keywords: Penyalahgunaan wewenang;bersama-sama;korupsi;Abuse of authority;together;corruption
Issue Date: 30-Oct-2024
Abstract: Isu hukum yang menyebabkan dilakukannya penelitian ini adalah adanya ketidakjelasan atau kekaburan makna dalam konsep penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara bersama-sama dikaitkan dengan rumusan Pasal 3 UU Tipikor yang bertumpangtindih (overlapping) dengan Pasal 2 dari undang-undang yang sama. Atas dasar itu maka peneliti bermaksud untuk mencari kejelasan dan memastikan tidak adanya tumpangtindih antara kedua pasal dimaksud. Dalam berusaha mencapai tujuan itu penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penulis meneliti, terutama dua bahan hukum primer yaitu undang-undang tentang Tipikor yang berlaku dan putusan-putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Satu putusan pengadilan yang menjadi titik konsentrasi studi ini yaitu putusan Nomor 912 K/PID.SUS/2009. Penelitian ini menemukan bahwa makna penyalahgunaan wewenang itu merupakan unsur dari frasa secara melawan hukum. Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan dan perekonomian negara tersebut dilakukan oleh terpidana korupsi secara bersama-sama meliputi antara lain terpidana selaku Kepala Daerah meyakinkan saksi agar mau menandatangani dan menyetujui harga mobil Damkar dan bersama dengan saksi lainnya menetapkan harga mobil Damkar tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya. Aturan hukum yang dilanggar, dan kerena itu termasuk dalam penyalahgunaan wewenang adalah Keppres RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perbuatan terpidana tidak hanya merupakan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya. Perbuatan itu dapat pula dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
The legal issue that led to this research is the existence of unclear or vague meaning in the concept of abuse of authority carried out jointly associated with the formulation of Article 3 of the Corruption Law which overlaps with Article 2 of the same law. On that basis, the researcher intends to seek clarity and ensure that there is no overlap between the two articles in question. In trying to achieve this goal, the author uses a normative legal research method. The author examines, especially two primary legal materials, namely the applicable law on Corruption and court decisions that have permanent legal force. In this study, the author uses a case and legislation approach. One court decision that is the focus of this study is decision Number 912 K / PID.SUS / 2009. This study found that the meaning of abuse of authority is an element of the phrase unlawfully. The unlawful act that harms the country's finances and economy was carried out by the convicts of corruption together, including the convict as the Regional Head convincing the witness to sign and approve the price of the Fire Truck and together with other witnesses setting the price of the Fire Truck not in accordance with the actual price. The legal regulation that was violated, and therefore included in the abuse of authority, is Presidential Decree of the Republic of Indonesia No. 80 of 2003 concerning Guidelines for the Implementation of Government Procurement of Goods/Services. The convict's actions are not only an abuse of authority, but also the opportunities or means available to him because of his position or position. These actions can also be categorized as unlawful acts
URI: https://repository.uksw.edu//handle/123456789/35433
Appears in Collections:T2 - Master of Law



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.